TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan kementerian Luar Negeri akan menjalankan amanah konstitusi, yakni melindungi segenap penduduk Indonesia di luar negeri. Termasuk Tenaga Kerja Indonesia.
"Ada kewajiban konstitusi Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam konteks itulah pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia akan ditingkatkan," kata Menteri Retno saat menyampaikan pidato perdananya di depan wartawan, Rabu, 29 Oktober 2014.
Menteri Retno melanjutkan, prioritas kementerian lima tahun ke depan adalah melayani dan melindungi seluruh warga negara Indonesia. Caranya mulai dari pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan secara cepat dan tepat.
Untuk kondisi khusus, seperti konflik, Kementerian akan melakukan repatriasi terhadap WNI. Dan dalam hal penempatan tenaga kerja, Kementerian akan meneruskan moratorium penetapan TKI. "Kami akan melanjutkan negosiasi kerja sama bilateral dan regional dan penempatan TKI," katanya.
"Perlindungan dan pelayanan TKI, tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu kami memerlukan kerja sama yang erat dengan kementerian terkait selama ini," katanya lagi.
Ia mengingatkan, dalam hal pelayanan TKI, semua pihak yang terkait harus menekan ego sektoral. "Sehingga sinergi dan kerja sama dapat ditingkatkan," katanya.
Di hadapan para jurnalis, Menteri Retno membacakan visi dan misi Kementerian Luar Negeri selama lima tahun ke depan. Salah satunya adalah kebijakan dan pelayanan kementerian di eranya harus membumi dan dekat dengan rakyat.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga:
Dana Kredit Rakyat Diduga Masuk Kantong Politisi
PPP Yogya Abaikan Seruan Boikot Muktamar Jakarta
Korban Pelecehan JIS Ditolak Dua Sekolah
Polisi Papua Tingkatkan Pengamanan Pendatang