TEMPO.CO, Jakarta - Mursidah, 49 tahun, ibunda Muhammad Arsad yang menjadi tersangka penghina Presiden Joko Widodo, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini. Mursidah meminta kepolisian menangguhkan penahanan anaknya. (Baca: Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri)
"Dia penopang hidup, mohon dimaafkan anak saya dan ditangguhkan penahanannya," ujar Mursidah di Mabes Polri, Kamis, 30 Oktober 2014. "Bila perlu tukar saja dengan nyawa saya." (Baca: Penghina Presiden Ungkap Alasan Cabuli Anak Kecil)
Mursidah mengatakan anaknya itu hanya ikut-ikutan mem-posting sebuah gambar di akun Facebook. Menurut dia, Arsad tidak bermaksud menjelek-jelekkan dan menghina Jokowi. (Baca: Penghina Jokowi Buka Facebook di Warnet)
Kuasa hukum Arsad, Abdul Aziz, yang datang mendampingi Mursidah meminta kebijaksanaan kepolisian untuk segera menangguhkan penahanan kliennya. Menurut dia, kliennya itu hanya menjadi korban dari situasi politik yang memanas. "Kami meminta kepada Mabes untuk menangguhkan MA (Arsad) karena dia tidak bersalah," ujarnya. (Baca: Penghina Jokowi Incar Anak-anak di Tempat Wisata)
Muhammad Arsad, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan warga Ciracas, Jakarta Timur, ini telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini. (Baca: Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus)
Arsad dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
REZA ADITYA
BACA JUGA
Bejat, Ini Korban Lain Pria Cabul Penghina Jokowi
Penghina Jokowi Diadukan Gondol Anak Perempuan 10 Tahun ke Puncak