TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Perjuangan yang dibentuk fraksi partai-partai anggota Koalisi Jokowi masih mencari payung hukum untuk mengesahkan anggota dan paket pemimpin mereka.
Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur ihwal penetapan ketua dewan. Namun, UU ini tidak mengatur pembentukan paket ketua di luar yang sudah disahkan sidang paripurna. (Baca: Amien Rais Sebut Anggota DPR Jarang Olahraga )
"Sementara ini kami masih cari. Mungkin akan dilantik depan ketua Mahkamah Agung," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arya Bima, di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 30 Oktober 2014. Namun, Koalisi Jokowi belum membicarakan soal pelantikan tersebut.
Dalam sidang paripurna perdana yang akan diselenggarakan pada Jumat besok, DPR Perjuangan akan terlebih dulu memperkenalkan nama-nama paket ketua mereka. Arya menolak menyebutkan nama-nama mereka, walau di konferensi pers sehari sebelumnya, nama anggota Fraksi PDIP Pramono Anung digadang sebagai ketua.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun membenarkan tidak ada dasar hukum untuk pelantikan pimpinan DPR Perjuangan ini. Menurut Agus, dalam UUMD3 dan Tata Tertib DPR pun tak disebutkan.
"Tidak pernah ada landasannya," kata Agus. (Baca: Fraksi NasDem Tolak Hadiri Paripurna DPR)
Agus pun mempertanyakan mengapa Koalisi Jokowi begitu keras kepala hingga melakukan aksi semacam ini. Menurut Agus, Koalisi Prabowo di DPR sudah kooperatif dengan secara tertib mengikuti dan menyelenggarakan pelantikan Presiden Joko Widodo.
"Seharusnya kalau tidak ada kepuasan, kita bisa berkomunikasi," kata Agus.
URSULA FLORENE
Baca juga:
Pusat Pecah, PPP Sulawesi Selatan Kisruh
Utang PT KAI, Tantangan Penerus Jonan
Daftar Tunggu Jemaah Haji Majalengka hingga 2025
Cegah Banjir, Bogor Minta Rp 100 Miliar ke DKI