TEMPO.CO, Jakarta - Anak Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian ternyata menjadi pengagas pembentukan PT Imaji Media.
Ini adalah perusahaan fiktif yang memenangkan tender proyek videotron pada Kementerian Koperasi. Itu terungkap dari keterangan lima orang yang bersaksi untuk Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014.
"Pendirian PT Imaji atas keinginan Pak Riefan dan dana awalnya juga berasal dari dia," kata Sarah Salamah, mantan pegawai PT Rifuel yang juga dimiliki Riefan. (Baca: Samarkan Kasusnya, Anak Sjarif Hasan Ungsikan OB )
Semula, kata Salamah, Riefan mengutarakan keinginannya untuk membuat perusahaan baru. Lantas, Sarah menambahkan, dia membantu menyiapkan draft pendirian perusahaan. "Awalnya tidak disebut juga tujuan pendirian PT Imaji ialah untuk mengikuti tender videotron," Sarah menjelaskan.
Proses pembentukan perusahaan baru, kata Sarah, diikuti penunjukkan direktur PT Imaji. Kala itu, ujar Sarah, Riefan langsung menunjuk Hendra Saputra, office boy PT Rifuel sebagai direktur. (Baca: Anak Sjarif Hasan Tebar Bonus di Proyek Videotron)
Padahal, Sarah menambahkan, dia sudah menanyakan alasan pemilihan Hendra sebab pegawai tersebut tidak lulus sekolah dasar. "Kita sudah kekurangan orang dan nama itu hanya sekadar formalitas belaka," kata Sarah menirukan jawaban Riefan.
Keterangan senada diungkapkan Hendra Saputra, office boy yang telah divonis setahun penjara dalam kasus videotron. Menurut Hendra, dia pernah dimintai fotocopy Kartu Tanda Penduduk oleh Sarah.
Beberapa kali, kata Hendra, Sarah memintanya membubuhkan tanda tangan pada draft yang tak dia ketahui isinya. Saat kasus videotron mencuat barulah Hendra tahu namanya dijadikan sebagai Direktur PT Imaji. "Bahkan KTP saya diganti keterangan pekerjaan dari semula buruh menjadi swasta."
Bukti bila Riefan sebagai inisiator pendirian PT Imaji dan ingin mendapat proyek videotron juga diungkap Kristi Yuliani, pegawai administrasi PT Rifuel. Riefan, kata dia, pernah memerintahkannya membeli genset dengan daya 150 kVA. Alat seharga US$ 5 ribu itu dibeli dari PT Interjaya dan berfungsi sebagai penyedia daya bagi videotron yang dipasang di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
"Saya juga membantu mengurus dokumen tender videotron dan mendapat bonus Rp 19 juta dari Pak Riefan," dia menjelaskan.
Kasus proyek videotron ini menjerat anak Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Koperasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar. Nilai kerugian ini berbeda dengan nilai yang tertera di amar putusan Hendra Saputra dalam kasus yang sama. Nilai kerugian proyek videotron dalam kasus Hendra mencapai Rp 4,7 miliar.[]
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden
Menteri Nasir Telat ke Kantor Dua Hari Beruntun