TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. JK menilai tidak ada situasi mendesak yang dapat menjadi alasan Presiden mengeluarkan Perpu.
"Tak boleh obral Perpu. Itu hanya kalau keadaan memaksa, ini masih bisa dimusyawarahkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Amien Rais Sebut Anggota DPR Jarang Olahraga)
JK mengklaim masih ada ruang untuk berbicara dan musyawarah dengan sejumlah petinggi Koalisi Prabowo. Akan tetapi, belum ada kepastian soal adanya pertemuan atau komunikasi antara pimpinan Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo.
Soal pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari Koalisi Jokowi, Kalla menilai hal ini hanya bersifat situasional. JK menyatakan semua masalah dan polemik tersebut masih mungkin dibicarakan melalui sarana musyawarah. "Pasti bisa selesai," katanya. (Baca: Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan)
Kalla sendiri mengklaim tidak mengetahui alasan fraksi dari Koalisi Jokowi membuat pimpinan tandingan. JK hanya mengetahui soal pengaturan alat kelengkapan Dewan yang hampir selesai pembahasannya. "Saya ini bukan pimpinan partai, jadi tidak tahu," kata JK.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar