TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kesiapannya jika dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya siap," ujar Laoly di ruang kerjanya, Kamis, 30 Oktober 2014.
Namun Laoly memberi satu syarat agar dirinya menjawab panggilan tersebut. "(Asal) DPR yang sah," ujarnya. Sah, menurut Laoly, adalah DPR yang benar-benar memiliki kekuatan hukum konstitusi yang paten. (Baca: Amien Rais Sebut Anggota DPR Jarang Olahraga)
Saat ini, karena kisruh yang berkepanjangan, DPR terbelah jadi dua. DPR sekarang terdiri atas DPR Koalisi Prabowo dan DPR Perjuangan. Namun Laoly tidak mau banyak berkomentar karena urusan DPR tidak bisa diganggu gugat pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadly Zon mengatakan akan memanggil Laoly. Pemanggilan tersebut dilakukan DPR atas pengesahan PPP Romy oleh Laoly.
Laoly menampik pernyataan Fadly yang menyebutkan keputusan Laoly berbau politis. "Saya melakukan pengesahan atas saya sendiri sebagai menteri."
Laoly mengatakan pengesahan PPP Romahurmuziy dilakukan atas dasar hukum yang benar dan sah. Romi, menurut dia, mengajukan pengesahan lengkap dengan AD/ART, kuota 2/3 pengesahan anggota, dan disahkan notaris.
Pun, Laoly mengaku siap menerima gugatan Suryadharma Ali selaku Ketua Umum PPP yang menolak pengesahan PPP kubu Romy. Pengesahan, ujar Laoly, justru bisa berbalik didapatkan PPP kubu Suryadharma apabila bisa memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara kelak.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar