TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penanganan dan proses hukum terhadap kasus penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Muhammad Arsad tetap berlanjut. JK menilai tidak ada kaitan permintaan maaf dengan penegakan hukum di kepolisian.
"Minta maaf itu personal, tapi kalau hukum orang tak bisa minta maaf," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Kapolri: Arsad Ditahan Bukan karena Hina Jokowi )
JK menilai, penanganan kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum. Setiap pelanggar aturan tidak boleh lepas dari hukum hanya karena minta maaf. Karena bisa berulang lagi. (Baca: Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit )
Soal latar belakang Arsad, Kalla menyatakan, hukum berlaku bagi setiap orang dengan segala tingkat ekonomi dan jenis pekerjaan. Maka, ini tidak ada hubungan antara penghinaan Jokowi dengan pekerjaan Arsad sebagai tukang tusuk sate.
"Yang dilihat itu pelanggarannya, bukan pekerjaannya," kata JK.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar