TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Arsad, 23 tahun, tersangka penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, tak memiliki handphone sebagai alat komunikasi sosial. Aktivitasnya di media sosial Facebook, dia lakukan di warung Internet (warnet). (Baca: Polisi yang Tangkap Penghina Jokowi Dikira Om-om)
"Main di warnet, kadang di (warnet) Pelangi, warnet depan jalan sini. Ya di sekitaran sini saja," kata Fahrur Rohman, 28 tahun, teman Arsad sekaligus tokoh pemuda setempat, saat ditemui Tempo di Gang H Jum, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Penghina Jokowi Hidup Miskin dan Lulusan SMP)
Namun, Fahrur tak mengetahui apa saja yang dilakukan Arsad saat duduk di warnet. "Enggak pernah ngikutin, paling Facebook saja. Orang ke warnetnya juga jarang, kalau punya duit aja," ujarnya. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
Kadang, dia melanjutkan, Imen, panggilan Arsad, hanya bermain di warnet setengah jam. "Karena uangnya cuma dua ribu. Kadang lama lagi main warnet, karena kan kerja juga." (Baca: Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri)
Menurut Fahrur, keseharian Imen lebih banyak bekerja di kios sate Margani. "Pacar belum punya. Sejak dia kerja ngipasin sate, pulangnya jam 12 malam, jadi jarang ketemu lagi. Paling ketemu di pengajian seminggu sekali."
Berdasarkan pengakuan Iman kepada Fahrur, tindakan Iman yang mengunggah konten penginaan terhadap Jokowi hanya iseng. "Dia hanya iseng, awalnya dimasukin ke grup yang isinya debat capres. Grup itu kebanyakan anonim, hanya dia yang akun asli," ujarnya.
Dari bahan perdebatan dan gambar-gambar di grup itu, Imen mengunggah ke laman facebook miliknya. "Mau copy-paste saja dia belajar dulu, memang dia enggak ngerti," kata Fahrur.
Fahrur berharap Presiden Jokowi dapat memaafkan temannya itu. "Maafin Pak. Anak ini enggak tahu apa-apa, bukan aktivis, bukan orang partai juga," ujarnya. "Imen bilang sama saya mau minta maaf langsung ke Pak Jokowi."
Arsad ditangkap dan ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada Kamis, 23 Oktober 2014. Dia dituding melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo di akun Facebook miliknya.
Arsad dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Menteri Susi Jadi Headline TV Belanda
Susi Berkeras, Pilot Memelas
Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri
Begini Cara Susi Berantas Illegal Fishing
Susi Sempat Ragu Pimpin Rapat Gara-gara Ijazah