Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Jambi Bermasalah

image-gnews
Tempo/Firman Hidayat
Tempo/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sejulah daerah di Provinsi Jambi bermasalah. Di Kabupaten Sarolangun, misalnya, setidaknya 27 dari 83 perusahaan yang mengantongi IUP dalam bidang pertambangan batu bara maupun pertambangan emas berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, 27 perusahaan itu hingga kini masih tetap beroperasi meski tidak memiliki izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Pemerintah Provinsi Jambi tidak melakukan penertiban.

Pada Maret 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seluruh bupati di Provinsi Jambi terkait IUP bermasalah. KPK meminta agar segera dilakukan penertiban sebagai langkah pencegahan.

Tenggat waktu yang diberikan KPK, seperti juga kepada daerah lainnya di Indonesia, hingga 20 Desember 2014 tidak boleh lagi ada IUP yang bermasalah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sarolangun, Helmi, mengakui masih ada perusahaan pertambangan pemilik IUP yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Mereka juga belum memiliki izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

Namun Helmi membantah jumlahnya 27 perusahaan, melainkan hanya sembilan perusahaan. Bahkan empat di antaranya sudah mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Selebihnya masih dalam proses, dan menunggu hasil laporan Badan Planalogi yang bertugas mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan wilayah Sumatera, yang berpusat di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Helmi, setelah ada desakan KPK, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap IUP yang bermasalah. Dari 83 IUP, 33 di antaranya yang terbukti bermasalah sudah dicabut izinnya. Selebihnya sudah melengkapi izinnya, dan hanya tersisa sembilan perusahaan, dan empat di antaranya sudah berses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPK, bila masih ada yang bermasalah, maka akan dinilai oleh sebuah tim khusus untuk mencabut izinnya,” kata Helmi kepada Tempo, Kamis, 30 Oktober 2014.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Masyarakat Jambi, Mustofa, mengatakan perusahaan-perusahaan pertambangan yang bermasalah itu sudah beroperasi tiga hingga lima tahun. Namun ada kesan pembiaran oleh Pemerintah Kabuaten Sarolangun. “Setelah ada teguran KPK, barulah pura-pura sibuk melakukan penertiban," ujarnya.

Mustafa berharap pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, mengusut masalah itu, karena perusahaan yang memegang IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sebagian besar sudah beroperasi dan membabat kawasan hutan.

SYAIPUL BAKHORI

Berita Terpopuler
Menteri Susi Jadi Headline TV Belanda
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.