TEMPO.CO, Jambi - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sejulah daerah di Provinsi Jambi bermasalah. Di Kabupaten Sarolangun, misalnya, setidaknya 27 dari 83 perusahaan yang mengantongi IUP dalam bidang pertambangan batu bara maupun pertambangan emas berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, 27 perusahaan itu hingga kini masih tetap beroperasi meski tidak memiliki izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Pemerintah Provinsi Jambi tidak melakukan penertiban.
Pada Maret 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seluruh bupati di Provinsi Jambi terkait IUP bermasalah. KPK meminta agar segera dilakukan penertiban sebagai langkah pencegahan.
Tenggat waktu yang diberikan KPK, seperti juga kepada daerah lainnya di Indonesia, hingga 20 Desember 2014 tidak boleh lagi ada IUP yang bermasalah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sarolangun, Helmi, mengakui masih ada perusahaan pertambangan pemilik IUP yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Mereka juga belum memiliki izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
Namun Helmi membantah jumlahnya 27 perusahaan, melainkan hanya sembilan perusahaan. Bahkan empat di antaranya sudah mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Selebihnya masih dalam proses, dan menunggu hasil laporan Badan Planalogi yang bertugas mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan wilayah Sumatera, yang berpusat di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Helmi, setelah ada desakan KPK, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap IUP yang bermasalah. Dari 83 IUP, 33 di antaranya yang terbukti bermasalah sudah dicabut izinnya. Selebihnya sudah melengkapi izinnya, dan hanya tersisa sembilan perusahaan, dan empat di antaranya sudah berses.
“Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPK, bila masih ada yang bermasalah, maka akan dinilai oleh sebuah tim khusus untuk mencabut izinnya,” kata Helmi kepada Tempo, Kamis, 30 Oktober 2014.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Masyarakat Jambi, Mustofa, mengatakan perusahaan-perusahaan pertambangan yang bermasalah itu sudah beroperasi tiga hingga lima tahun. Namun ada kesan pembiaran oleh Pemerintah Kabuaten Sarolangun. “Setelah ada teguran KPK, barulah pura-pura sibuk melakukan penertiban," ujarnya.
Mustafa berharap pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, mengusut masalah itu, karena perusahaan yang memegang IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sebagian besar sudah beroperasi dan membabat kawasan hutan.
SYAIPUL BAKHORI
Berita Terpopuler
Menteri Susi Jadi Headline TV Belanda
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden