TEMPO.CO, Makassar - Kepala Sekolah Menengah Pertama Sanur, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Andi Ika Sahrani Dewi, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan bui. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Haryanti M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat, 31 Oktober. (Baca: Jaksa Usut Anggaran Humas Pemkab Ponorogo)
Selain itu, Sahrani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta. Bila tidak mampu membayar uang pengganti itu, dia harus diterungku 6 bulan lagi. Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Dalam tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sahrani telah menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah sejak 2010 hingga 2013. Dia memanipulasi data jumlah siswa di sekolahnya sehingga jumlah dana yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan. Dana tersebut juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sahrani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah penggunaan dana telah sesuai. (Baca: Tersangka Korupsi, Gaji 3 PNS Banyuwangi Dipotong)
"Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, negara rugi Rp 116 juta," ujar Haryanti saat membacakan tuntutan di hadapan hakim Sunarso.
Pengacara Sahrani, Muhammad Said, menilai tuntutan jaksa keliru. Dia menilai ada hal-hal meringankan yang terungkap di pengadilan yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Akan kami jawab secara tertulis pekan depan," ujarnya.
AKBAR HADI
Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jaga Habitat Ikan, Menteri Susi Ceburkan Truk ke Laut
Kisah Menteri Susi Makan Sepiring dengan Karyawan
Cerita Menteri Susi Nge-Trail di Aceh