TEMPO.CO, Surabaya--Aparat Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap residivis pencuri kayu di hutan wilayah Jatirejo, Kecamatan Mantingan, Kebupaten Pasuruan. Tersangka atas nama Lukman, 41 tahun, serta anak buahnya, Sandika, 28 tahun. Keduanya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondong, Kabupaten Mojokerto. (Baca lainnya: Polisi Bengkulu Sita 20 Meter Kubik Kayu Curian)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pencurian kayu di Jatirejo. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin, 24 oktober 2014. Kala itu, keduanya ingin mengangkut kayu curian yang tidak dilengkapi surat resmi itu ke Trawas, Pasuruan.
"Lukman sebenarnya sudah pernah ditahan oleh Polres Pasuruan pada 2006 dengan kasus yang sama, sedangkan Sandika pelaku baru yang hanya bertindak sebagai sopir truk," kata Awi, Jumat, 31 Oktober 2014. Modus operandi tersangka, ujar Awi, ialah membuatkan dokumen surat keterangan asal-usul kayu (SKAU) kepada kepala desa setempat yang ternyata palsu. (Baca juga: Bupati Konawe Selatan Pergoki Pencurian Kayu)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit truk bernomor polisi W 8403 X, 160 batang kayu Pinus dan Mahoni serta satu lembar dokumen SKAU. "Satu truk kami amankan ke Polda, sisanya masih di tempat kejadian perkara," kata dia.
Polisi, menurut Awi, masih mengembangkan penyidikan kasus itu karena disinyalir melibatkan warga dan pengusaha mebel yang menadah kayu curian. Lukman sendiri mengaku membeli kayu itu dari seseorang di Pasuruan dengan harga Rp 11 juta tiap kali tebang.
Dia mengaku baru akan mengangkut kayu-kayu itu ke Trawas. Satu truk kayu tersebut ia jual Rp 5,5 juta kepada pengusaha mebel. "Hasil totalnya saya tidak tahu karena belum selesai ditebang semuanya," ujar Lukman. (Lihat juga: Polisi Lumpuhkan Tiga Pembalak Hutan)
Sedangkan Sandika mengaku hanya menjalankan perintah Lukman. Dalam satu pengiriman, Sandika mengaku hanya diberi upah Rp 150 ribu oleh Lukman. "Saya tidak tahu apa-apa karena hanya bertugas mengantarkan kayu-kayu itu," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 87 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 12 huruf d, e, k dan I Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen
Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus
Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri