TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung meminta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi jalannya proses rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi. "Karena ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen calon hakim konstitusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014.
Ridwan mengklaim Mahkamah Agung tak ingin dianggap tidak transparan dalam seleksi calon hakim konstitusi. Apalagi setelah adanya kasus korupsi yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Baca: Pendaftaran Calon Hakim MK dari MA Diperpanjang)
Saat ini, kata Ridwan, sudah ada sepuluh nama pendaftar sebagai calon hakim konstitusi. Namun Ridwan masih enggan menyebutkan kesepuluh nama itu.
"Nanti, setelah melewati beberapa tahap seleksi administrasi dan akademik, baru kami akan umumkan," ujar Ridwan. "Dan nanti, setelah diumumkan, masyarakat dan LSM bisa melihat mana yang layak dan mana yang tidak." (Baca: Tahap Pertama Empat Calon Hakim Agung Gugur)
Penilaian masyarakat, kata Ridwan, sangat berpengaruh terhadap lolos-tidaknya calon hakim tersebut. "Biarkan nanti masyarakat yang menilai," ujar Ridwan.
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim yang akan menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan akan memasuki masa pensiun pada awal tahun depan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia