TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan meminta penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo sebagai bentuk intervensi hukum. (Baca: Fadli Zon dan Keluarga Arsyad Sambangi Mabes Polri)
"Ini bukan suatu intervensi terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Fadli di Markas Besar Polri, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2014.
Bahkan, Fadli mengklaim bantuannya ini merupakan bagian dari perannya sebagai wakil rakyat. Sebab, wakil rakyat mempunyai tugas dan fungsi untuk membela rakyat. "Penangguhan itu sesuai proses hukum," kata Fadli.
Lantaran itu, Fadli menginginkan adanya penangguhan pembebasan terhadap Arsyad. Meskipun Fadli tak menampik bila Arsyad memang bersalah.
"Tentu ada kesalahan dan kekeliruan yang dilakukannya. Karena ketidaktahuan, saya kira," ujar Fadli.
Polisi menahan Arsyad karena diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bernuansa pornografi di akun jejaring sosial Facebook miliknya. Akibatnya, Arsyad dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia