Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah, Majikan Nirmala Bayar Denda  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Nirmala Bonat. DOK/TEMPO/Jems de Fortuna
Nirmala Bonat. DOK/TEMPO/Jems de Fortuna
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mengenakan denda sebesar Rp 480 juta kepada bekas majikan Nirmala Bonat, pembantu asal Indonesia yang mengalami siksaan saat bekerja di Malaysia.

Vonis ini dibacakan tanpa kehadiran Nirmala Bonat yang saat ini sedang berada di Indonesia. Dalam sidang ini, Nirmala diwakili pengacaranya, Kavimani Muthayam, dari kantor pengacara Kavi & Co. Sidang juga dihadiri Sekretaris Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Aliya Fitrati.

Secara keseluruhan, menurut hakim Siti Khadijah, jumlah kerugian yang dialami Nirmala sekitar 184. 496 ringgit.

Namun jumlah itu dikurangi 30 persen karena hakim beralasan tidak semua kerugian Nirmala harus menjadi tanggungan Yim Pek Ha, sang bekas majikan. "Karena itu, terdakwa diharuskan membayar 70 persen dari total kerugian terdakwa," kata Siti, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Dihukum 12 Tahun Penjara)

Nirmala mengalami siksaan fisik, termasuk diseterika bagian dadanya, pada 2004. Ini terjadi karena majikannya menganggap dia kurang terampil dalam bekerja. Pada 2010, Nirmala mengajukan gugatan. Yim Pek Ha dan suaminya lalu divonis bersalah dalam kasus pidana dan terkena hukuman 12 tahun penjara.

Saat putusan dibacakan, tidak terlihat raut sedih atau penyesalan pada raut wajah Yim Pek Ha. Bahkan sepanjang pembacaan vonis kasus perdata ini, Yim, yang datang ke pengadilan dengan sebelah tangan diborgol, terlihat banyak mengumbar senyum. Seorang petugas perempuan menjaga Yim selama sidang.

Pengacara Nirmala, Kavimani Muthayam, mengaku belum bisa bersikap atas putusan gugatan perdata ini. Saat Tempo menanyakan apakah kliennya merasa puas, Kavimani menjawab, "Saya tidak bisa mengungkapkannya."

Menurut Kavimani, pengadilan memberi waktu satu bulan kepada pihak-pihak yang beperkara untuk mengajukan banding. (Baca: Nirmala Bonat Tak Lelah Menunggu Keadilan)

Selanjutnya, kata Kavimani, dia akan menyampaikan laporan hasil sidang gugatan perdata ini kepada KBRI Kuala Lumpur dan Nirmala.

"Terpulang kepada kedutaan dan Nirmala apakah menerima atau mengajukan banding dengan vonis ini," kata Kavimani. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Banding Lagi )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memutuskan jumlah ganti rugi untuk Nirmala, hakim Siti Khadijah juga memutuskan menolak tuntutan balik ganti rugi yang diajukan majikan Nirmala.

Dalam kasus ini, terdakwa Yim Pek Ha juga menuntut ganti rugi kepada Nirmala dengan alasan pelanggaran kontrak kerja lantaran Nirmala dituding memalsukan usia di paspor.

Selain itu, Nirmala dianggap melanggar kontrak karena dituduh meninggalkan rumah majikan sebelum kontrak kerja dua tahun selesai.

MASRUS | KUALA LUMPUR

 

Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.