TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mengenakan denda sebesar Rp 480 juta kepada bekas majikan Nirmala Bonat, pembantu asal Indonesia yang mengalami siksaan saat bekerja di Malaysia.
Vonis ini dibacakan tanpa kehadiran Nirmala Bonat yang saat ini sedang berada di Indonesia. Dalam sidang ini, Nirmala diwakili pengacaranya, Kavimani Muthayam, dari kantor pengacara Kavi & Co. Sidang juga dihadiri Sekretaris Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Aliya Fitrati.
Secara keseluruhan, menurut hakim Siti Khadijah, jumlah kerugian yang dialami Nirmala sekitar 184. 496 ringgit.
Namun jumlah itu dikurangi 30 persen karena hakim beralasan tidak semua kerugian Nirmala harus menjadi tanggungan Yim Pek Ha, sang bekas majikan. "Karena itu, terdakwa diharuskan membayar 70 persen dari total kerugian terdakwa," kata Siti, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Dihukum 12 Tahun Penjara)
Nirmala mengalami siksaan fisik, termasuk diseterika bagian dadanya, pada 2004. Ini terjadi karena majikannya menganggap dia kurang terampil dalam bekerja. Pada 2010, Nirmala mengajukan gugatan. Yim Pek Ha dan suaminya lalu divonis bersalah dalam kasus pidana dan terkena hukuman 12 tahun penjara.
Saat putusan dibacakan, tidak terlihat raut sedih atau penyesalan pada raut wajah Yim Pek Ha. Bahkan sepanjang pembacaan vonis kasus perdata ini, Yim, yang datang ke pengadilan dengan sebelah tangan diborgol, terlihat banyak mengumbar senyum. Seorang petugas perempuan menjaga Yim selama sidang.
Pengacara Nirmala, Kavimani Muthayam, mengaku belum bisa bersikap atas putusan gugatan perdata ini. Saat Tempo menanyakan apakah kliennya merasa puas, Kavimani menjawab, "Saya tidak bisa mengungkapkannya."
Menurut Kavimani, pengadilan memberi waktu satu bulan kepada pihak-pihak yang beperkara untuk mengajukan banding. (Baca: Nirmala Bonat Tak Lelah Menunggu Keadilan)
Selanjutnya, kata Kavimani, dia akan menyampaikan laporan hasil sidang gugatan perdata ini kepada KBRI Kuala Lumpur dan Nirmala.
"Terpulang kepada kedutaan dan Nirmala apakah menerima atau mengajukan banding dengan vonis ini," kata Kavimani. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Banding Lagi )
Selain memutuskan jumlah ganti rugi untuk Nirmala, hakim Siti Khadijah juga memutuskan menolak tuntutan balik ganti rugi yang diajukan majikan Nirmala.
Dalam kasus ini, terdakwa Yim Pek Ha juga menuntut ganti rugi kepada Nirmala dengan alasan pelanggaran kontrak kerja lantaran Nirmala dituding memalsukan usia di paspor.
Selain itu, Nirmala dianggap melanggar kontrak karena dituduh meninggalkan rumah majikan sebelum kontrak kerja dua tahun selesai.
MASRUS | KUALA LUMPUR
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet