TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Siti Khadijah, yang mengadili kasus perdata ganti rugi terhadap penganiayaan yang dialami Nirmala Bonat mempunyai perhitungan soal besaran ganti rugi yang harus dibayar bekas majikan, Yim Pek Ha.
Menurut Siti Khadijah, jumlah kerugian yang dialami Nirmala sekitar 184. 496 ringgit (seratus Delapan Puluh Empat Ribu, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ringgit).
Namun jumlah ini akan dikurangi sebesar 30% karena tidak semua kerugian Nirmala harus menjadi tanggungan Yim Pek Ha. Ini membuat terdakwa hanya membayar 70% dari total denda. (Baca: Divonis Bersalah, Majikan Nirmala Bayar Denda)
Berikut Total kerugian Nirmala atas penyiksaan yang dilakukan Yim Pek Ha:
Ganti rugi umum:
1. Cedera di daerah dada (kedua payudara) dan punggung yang luka karena disetrika dan dipukul Yim Pek Ha: 105.000 Ringgit.
2. Cedera dan bekas luka di lengan: 4.000 Ringgit
3. Cedera di kepala dan muka (termasuk mulut): 10.000 Ringgit.
4. Cedera dihidung: 8.000 Ringgit.
5. Tekanan psikologis: 40.000 Ringgit
Ganti Rugi Khusus
1. Biaya medis dan laporan medis (tidak ada ganti rugi)
2. Biaya medis khusus (tidak ada ganti rugi)
3. Biaya keperluan pokok, tempat tinggal dan makan minum: 10.616 Ringgit.
4. Biaya kerugian karena tidak bisa mencari penghasilan (tidak ada ganti rugi)
5. Kehilangan pendapatan dengan penghitungan perkiraan: 430 x 16 = 6.880 Ringgit.
6. Biaya Transportasi (tidak ada ganti rugi)
Jumlah keseluruhan 184. 496 ringgit. Setelah dikurangi 30% karena pertimbangan bahwa tidak semua kerugian menjadi tanggungan majikan Nirmala, maka jumlah yang harus dibayar Yim Pek Ha menjadi 129. 197 Ringgit atau sekitar Rp. 480 juta.
Saat putusan ini dibacakan di Pengadilan Tinggi Malaysia, Nirmala diwakili penasehat hukumnya, Kavimani Muthayam. Sedangkan Yim Pek Ha, yang sedang menjalani hukuman 12 tahun, hadir di ruang sidang dengan satu tangan terborgol dan ditemani petugas.
MASRUR | KUALA LUMPUR
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet