TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat, mengatakan nasib pelawak Srimulat, Tessy, akan ditentukan dari hasil assesment atau pengujian lembaganya. (Baca: Nyabu, Pelawak Tessy Ditangkap Polisi)
"Assesment ini bertujuan untuk menentukan Tessy masuk golongan apa, apakah pecandu murni, pecandu yang terlibat pengedaran, atau pengedar saja," kata Sumirat, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Psikolog: Musibah Tessy karena Mental Tidak Sehat).
Menurut Sumirat, proses assessment akan dilakukan oleh dua tim yakni bidang medis dan hukum. Tim medis terdiri atas dokter dan psikolog sementara tim hukum terdiri atas aparat kejaksaan dan polisi. Tim ini, kata Sumirat, yang akan menentukan nasib Tessy. (Baca:Saat Dibekuk, Pelawak Tessy Teler).
Setelah hasil asessment keluar, Tessy akan menerima perlakuan tertentu, bergantung pada golongannya. Berikut ini perinciannya:
Golongan pecandu murni:
Pecandu akan menjalani rehabilitasi dengan lama rehabilitasi tergantung golongan narkotika yang digunakan.
Golongan 1(Heroin, Kokain, Sabu, Ganja): Rehab maksimal 4 tahun
Golongan 2 (Morfin, Petidin): Rehab maksimal 2 tahun
Golongan 3 (Codein , Bufrenofin): Rehab maksimal 1 tahun
Golongan pecandu terlibat pengedaran:
Pecandu akan ditahan, dipenjara, namun ditempatkan di lembaga permasyarakatan dengan fasilitas rehabilitasi. Lama tahanan dan rehab ditentukan oleh putusan pengadilan
Golongan pengedar:
Pecandu akan ditahan di lapas tanpa harus ada fasilitas rehabilitasi. Lama tahanan ditentukan berdasarkan putusan hakim di pengadilan
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap |
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar