TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membantah melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan versi Koalisi Jokowi di parlemen.
"Karena sampai saat ini belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Kubu KIH Gelar Sidang Paripurna DPR Tandingan)
Ridwan mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku.
"Mahkamah hanya akan melantik sesuai asas hukum saja," ujar Ridwan. "Tidak yang di luar asas hukum." (Baca: Kisruh DPR, Ketua MK: Demokrasi Pancasila Hilang)
Sebelumnya, partai di dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia