TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah mengatakan tarif angkutan umum akan naik 42 persen jika harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik Rp 3.000 per liter. "Kalau tidak, kami bisa berhenti beroperasi," kata Andriansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Harga BBM Diusulkan Naik Rp 3.000 per Liter)
Demi menjaga keberlangsungan bisnis transportasi, Andriansyah meminta kendaraan umum tetap diberi jatah BBM bersubsidi. Jika tidak, kata dia, transportasi umum akan berhenti beroperasi atau tetap beroperasi dengan risiko ditinggalkan penumpang karena ongkosnya menjadi mahal. (Baca juga: Kata Fahri Hamzah Soal Kenaikan Harga BBM)
Menurut Andriansyah, Organda telah mengajukan usul tertulis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan ihwal permintaan jatah BBM bersubsidi. Salah satu caranya adalah penggunaan kartu pengendali khusus atau penyediaan BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar khusus kendaraan umum. Usul itu sudah disampaikan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Di Batam sudah diuji coba, tinggal menunggu keputusan pemerintah, apakah melaksanakannya atau tidak," ujarnya. (Baca: Kenaikan Harga BBM Tunggu Restu Jokowi)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menaikkan harga BBM bersubsidi sebelum 1 Januari 2015. Namun pemerintah saat ini masih berfokus mengatur perlindungan sosial terhadap warga yang bakal terkena dampak kenaikan harga tersebut. Hingga akhir tahun ini, pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp 5 triliun untuk dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi