TEMPO.CO, Jakarta - Swedia akhirnya mengakui Palestina sebagai negara sesuai dengan kriteria di bawah pengakuan hukum internasional. Langkah Swedia ini mencerminkan ketidaksabaran internasional kepada Israel yang telah menduduki Palestina hampir setengah abad, khususnya di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
"Palestina memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah. Itu semua sudah cukup sebagai syarat untuk pengakuan sebuah negara. Keputusan ini kami buat setelah melihat bagaimana perundingan untuk damai tidak pernah terwujud dan bagaimana kekerasan selalu kembali terjadi di Gaza," kata Menteri Luar Negeri Swedia Margot Wallstrom, seperti dilaporkan The Huffington Post, Kamis, 30 Oktober 2014.
Keputusan itu disambut baik oleh pemerintah Palestina. Hanan Ashrawi, pejabat senior Palestina, menilai keputusan Swedia sebagai anggota Uni Eropa adalah keputusan yang berprinsip dan berani. (Baca: Warga Israel dan Palestina Tak Boleh Satu Bus)
"Ini merupakan harapan kami untuk diakui oleh negara Uni Eropa. Kami harap seluruh dunia akan mengikuti Swedia untuk mengakui Palestina sebelum solusi perdamaian di antara kedua negara kembali runtuh," kata Ashrawi.
Namun keputusan ini langsung dikecam pemerintah Israel. Sesaat setelah pengumuman Wallstrom, Menteri Luar Negeri Avigdor Lieberman mengumumkan bahwa keputusan ini merupakan hal yang menyedihkan dan hanya akan memperkuat unsur-unsur ekstremis di Palestina.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah Swedia memilih untuk mengambil langkah deklaratif yang hanya akan menyebabkan kerugian," kata Lieberman.
Israel menyatakan Palestina hanya mendapat kemerdekaan jika setiap negara sudah melakukan negosiasi perdamaian. Pengakuan Swedia itu, kata Lieberman, dapat merusak proses negosiasi. Namun Palestina menilai Israel tidak serius menyudahi negosiasi perdamaian meski sudah didesak oleh pemimpin internasional.
RINDU P. HESTYA | THE HUFFINGTON POST
Berita Lain:
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
Nonton Sinetron, 10 Pejabat Korut Ditembak Mati
Belanda Tagih Janji Rusia Soal Bukti MH17