Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trio Macan Tempuh Jalur Hukum untuk @TrioMacan2000  

image-gnews
Grup vokal Trio Macan dalam acara MTV Award 2006, di Balai Kartini, Jakarta, 8 November 2006. TEMPO/Wahyu Setiawan
Grup vokal Trio Macan dalam acara MTV Award 2006, di Balai Kartini, Jakarta, 8 November 2006. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir marak pemberitaan bahwa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melakukan penangkapan terhadap admin akun @TrioMacan2000, Edi Saputra, dengan tuduhan memeras pejabat PT Telkom pada Selasa malam, 28 Oktober 2014. Chacha Sherly, personel Trio Macan, akan melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen mereka terkait dengan penangkapan admin akun yang namanya mirip grup vokalnya tersebut. (Baca: @TrioMacan2000 Pernah Serang Wali Kota Kediri)

"Sekarang kami rada kepikiran juga, meski awalnya kami adalah hal yang berbeda. Kami enggak ribut pada awal kemunculan akun ini, karena dunia kami berbeda, satu politik dan kami dunia hiburan. Tetapi, terus terang, sekarang kami dan manajemen juga mulai berpikir untuk kemungkinan sentuh ranah hukum. Kami khawatir ini akan membahayakan nama kami, Trio Macan," ujar Chacha pada Kamis, 30 Oktober 2014.

Chacha engaku saat ini pihaknya masih meminta pendapat dari banyak pihak. "Ini soal kredibelitas nama juga, makanya kami sangat perlu banget untuk melakukan hal hukum bila ternyata membahayakan kami," tuturnya. (Baca: Ditawari Nyaleg, Trio Macan Pilih Nyanyi dan Joget)

Namun, sejauh ini, Chacha dan teman-temannya mengaku belum menunjuk pengacara yang akan membantu mereka.

"Masih tahap pembicaraanlah. Mudah-mudahan sih enggak merugikan kami. Kalau merugikan, kami baru serius sentuh jalur hukum," kata Chacha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trio Macan tercatat sebagai salah satu grup penyanyi dangdut yang memiliki penampilan khas dengan goyangan akrobatik seperti memutar rambut, kepala, bahkan bersalto. Trio Macan terkenal dengan lagu-lagunya seperti Sakit Hati, Iwak Peyek, Cicilang, dan Buka Sitik Joss. Tak hanya aksis di bidang musik, di dunia akting pun mereka bermain di beberapa film, seperti Darah Janda Kolong Wewe pada 2009, Hantu Puncak Datang Bulan (2010), dan Nenek Gayung 2011). (Baca: Tak Datang, Ayu Ting Ting Raih Award Dahsyat 2014

HADRIANI P.


Terpopuler

Musibah Tessy, Srimulat Perlu Tempat Ngumpul 

Doyok Kaget Juga Tessy Ditangkap karena Nyabu 

Rossa Merayu Pemerintah dengan Konser Rakyat

Doyok: Kami Semua Sayang Tessy 

Psikolog: Musibah Tessy karena Mental Tidak Sehat  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

1 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

11 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Polri menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.


Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

13 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penasihat hukum yakin eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo beserta tim hukum akan diterima majelis hakim.


Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Penyidik KPK Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Penyidik KPK Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

KPK telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

17 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

17 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

17 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.