TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam program pencegahan korupsi.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan Ahok akan mewajibkan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaan di luar kewajiban menurut undang-undang, yakni selain gubernur, wakil gubernur, wali kota, eselon 1 dan eselon 2. (Baca; Ahok Lapor Dugaan Korupsi di Dharma Jaya ke KPK )
"Pak Ahok mengembangkan sampai ke lurah wajib laporkan harta kekayaan. upaya bagus, perlu diapresiasi dan selaku deputi pencegahan tentu akan kami tindak lanjuti ke depan terkait upaya ini," kata Johan di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014.
Menurut JOhan, kewajiban melaporkan harta kekayaan ini akan menghasilkan data yang akan digunakan KPK untuk menyeleksi rekam jejak pejabat publik pada saat pemilihan ataupun promosi jabatan. (Baca: Ahok: Banyak Pegawai Inspektorat DKI Memeras )
"Salah satu indikasinya adalah pejabat itu harus laporkan LHKPN ke KPK. Sebenarnya baru DKI Jakarta yang punya ide ini, tapi kalau kementerian sudah banyak," kata Johan.
JOhan menilai langkah Ahok ini bila berhasil diterapkan maka bisa ditularkan ke daerah-daerah lain. "Seperti ini perlu political will," ujar Juru Bicara KPK itu.
Tadi siang, Ahok bersama jajarannya mendatangi KPK. Ahok berkoordinasi untuk mewajibkan seluruh pejabat Pemprov DKI hingga eselon II untuk menyetorkan LHKPN.
Ahok juga konsultasi ihwal dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Dharma Jaya, perusahaan khusus pemotongan daging sapi.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia