TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu atau era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Kami mengimbau pada para menteri yang selesai masa tugasnya untuk melaporkan harta kekayaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014.
Sampai kemarin, ujar dia, baru mantan Menteri Pertanian Suswono yang menyerahkan LHKPN ke KPK. "Tentu nanti ada klarifikasi." (Baca: Saat Jadi Anggota DPR, Harta Khofifah Rp 3,5 Miliar)
Menurut Johan, tujuan pelaporan harta sebelum dan sesudah menjabat adalah untuk mengetahui bertambahnya harta tersebut. Biasanya, penyelenggara negara diberi waktu menyetorkan LHKPN-nya dua-tiga bulan setelah dilantik dan selesai masa tugasnya.
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Baca: Naik 100 Persen, Harta Setya Novanto Rp 75 Miliar).
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus
Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri