TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Henry Yosodiningrat menilai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon telah mengintervensi hukum dengan mendesak polisi melepaskan Muhammad Arsyad dari proses hukum yang sedang berjalan. “Saya melihat itu kecongkakan politik Fadli Zon. Itu namanya abuse of power,” ujar Henry ketika dihubungi Tempo, Jumat, 31 Oktober 2014.
Menurut Henry, polisi telah menetapkan Arsyad sebagai tersangka karena menyebarluaskan gambar cabul lewat akun Facebook-nya. Arsyad kemudian mengganti wajah dalam gambar itu dengan foto Jokowi. “Tapi gambar ini sangat tidak bisa diterima. Coba kalau di gambar itu adalah ayah dan ibu Anda. Anda pasti akan marah juga,” ujar Henry. (Baca: Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan)
Polisi menangkap Arsyad pada 23 Oktober lalu. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah disebarluaskan oleh media massa. Fadli Zon menyatakan prihatin dengan kasus ini. Dia menilai Arsyad adalah korban politik. Karena itu, dia meminta Bareskrim Mabes Polri membebaskan Arsyad. (Baca: Fadli Zon: Senin Pagi Arsyad Dibebaskan)
Henry mengatakan, sebagai pimpinan DPR, Fadli Zon seharusnya paham bahwa semua orang harus diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Menurut dia, predikat Arsyad sebagai tulang punggung keluarga yang tak mampu bukan alasan memaafkan tindakannya itu. “Kalau memang seperti itu, bandar narkoba, pencopet, perampok, pembunuh yang jadi tulang punggung keluarganya apa harus juga dibebaskan?” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (Baca: Kata Fadli Zon Soal Penangguhan Penahanan Arsyad)
Soal aksi Fadli Zon, Henry memintanya mawas diri. Menurut dia, jika pihak keluarga meminta penanguhan penahanan, sebaiknya dilakukan oleh pengacaranya saja. “Dia kan sudah punya pengacara. Ngapain Fadli Zon yang meminta,” ujarnya. (Baca: Mabes Polri Hanya 'Bebaskan' Baju Penghina Jokowi)
FEBRIYAN
Berita lain:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Menteri Susi Ancam Boikot Negara Pencuri Ikan
Ruang Sidang Dikunci, PDIP: Ini Pelecehan!