TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan lembaganya tidak akan menggubris keberadaan DPR tandingan.
Agus menyarankan agar ketegangan yang muncul saat ini diselesaikan dengan mengubah aturan main. "Situasi ini persis seperti yang pernah dialami Partai Demokrat pada tahun 2004," ujarnya, Jumat 31 oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Tak Terima Undangan Paripurna DPR)
DPR tandingan dibentuk siang tadi oleh fraksi pendukung pemerintah seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sikap mereka dilatari kekecewaan terhadap pimpinan DPR yang mengesahkan keanggotaan Fraksi PPP secara sepihak.
Tindakan itu mengandaskan peluang mereka untuk menempatkan wakilnya dalam bursa pemilihan paket pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR.
Sebanyak 65 slot kursi pimpinan disapu habis oleh fraksi pendukung Prabowo; Golkar, Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. (Baca: Kisruh DPR, Ketua MK: Demokrasi Pancasila Hilang)
Pembentukan DPR tandingan diawali dengan pembacaan sikap mosi tidak percaya, lalu dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan DPR sementara.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tandingan menunda pembahasan pembentukan fraksi. Agenda itu akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 November 2014 guna menunggu laporan fraksi pendukung Prabowo. (Baca: Fahri Hamzah: Tangkap Semua Kekuatan Ilegal di DPR)
Agus menjelaskan, DPR tak akan merespon apa yang menjadi keinginan fraksi pendukung DPR tandingan. Sebab, pembentukan lembaga tersebut tidak memiliki legitimasi baik berdasarkan alas hukum Undang-Undang MD3 maupun Tata tertib DPR. "Undang-undang juga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya," katanya.
Menurut Agus, situasi ini pernah dialami Demokrat pada tahun 2004 setelah berhasil menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Sejumlah fraksi yang bersebrangan dengan keterpilihan SBY menyapu habis semua kursi pimpinan alat kelengkapan dan komisi. "Waktu itu kami juga tidak mendapat jatah apapun."
Namun kebuntuan itu mulai teratasi setelah pimpinan fraksi meyepakati perubahan tata tertib. Demokrat diperkenankan menempatkan sejumlah wakilnya di sejumlah kursi pimpinan. "Jalur formal itu lah yang membuat saya ketika itu dipercaya memimpin Komisi VI," ujar Agus yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia