Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tandingan, Fraksi Jokowi Diminta Jalur Formal

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua DPR, Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon berfoto sebelum rapat pimpinan DPR di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. DPR resmi menetapkan 11 komisi dan akan diajukan pada sidang paripurna, Kamis (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR, Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon berfoto sebelum rapat pimpinan DPR di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. DPR resmi menetapkan 11 komisi dan akan diajukan pada sidang paripurna, Kamis (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan lembaganya tidak akan menggubris keberadaan DPR tandingan.

Agus menyarankan agar ketegangan yang muncul saat ini diselesaikan dengan mengubah aturan main. "Situasi ini persis seperti yang pernah dialami Partai Demokrat pada tahun 2004," ujarnya, Jumat 31 oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Tak Terima Undangan Paripurna DPR)

DPR tandingan dibentuk siang tadi oleh fraksi pendukung pemerintah seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sikap mereka dilatari kekecewaan terhadap pimpinan DPR yang mengesahkan keanggotaan Fraksi PPP secara sepihak.

Tindakan itu mengandaskan peluang mereka untuk menempatkan wakilnya dalam bursa pemilihan paket pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR.
Sebanyak 65 slot kursi pimpinan disapu habis oleh fraksi pendukung Prabowo; Golkar, Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. (Baca: Kisruh DPR, Ketua MK: Demokrasi Pancasila Hilang)

Pembentukan DPR tandingan diawali dengan pembacaan sikap mosi tidak percaya, lalu dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan DPR sementara.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tandingan menunda pembahasan pembentukan fraksi. Agenda itu akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 November 2014 guna menunggu laporan fraksi pendukung Prabowo. (Baca: Fahri Hamzah: Tangkap Semua Kekuatan Ilegal di DPR)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menjelaskan, DPR tak akan merespon apa yang menjadi keinginan fraksi pendukung DPR tandingan. Sebab, pembentukan lembaga tersebut tidak memiliki legitimasi baik berdasarkan alas hukum Undang-Undang MD3 maupun Tata tertib DPR. "Undang-undang juga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya," katanya.

Menurut Agus, situasi ini pernah dialami Demokrat pada tahun 2004 setelah berhasil menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Sejumlah fraksi yang bersebrangan dengan keterpilihan SBY menyapu habis semua kursi pimpinan alat kelengkapan dan komisi. "Waktu itu kami juga tidak mendapat jatah apapun."

Namun kebuntuan itu mulai teratasi setelah pimpinan fraksi meyepakati perubahan tata tertib. Demokrat diperkenankan menempatkan sejumlah wakilnya di sejumlah kursi pimpinan. "Jalur formal itu lah yang membuat saya ketika itu dipercaya memimpin Komisi VI," ujar Agus yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

RIKY FERDIANTO




Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

3 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

5 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

6 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

7 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

9 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.