TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menganggap DPR tandingan yang dibentuk para fraksi dari partai pemerintah telah menyalahi aturan.
"Mereka (DPR Tandingan) bertindak inkonstitusional," ujar Fadli saat memberikan keterangan kepada Tempo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca; Koalisi Prabowo Tak Terima Undangan Paripurna DPR)
Bahkan, Fadli menyebutkan bila rapat yang digelar oleh DPR tandingan itu tidak sah dan bersifat ilegal. Menurut Fadli, mereka harus mengikuti aturan main yang ada di parlemen. "Jadi kami tidak akan mempedulikan mereka."
Maka, Fadli berencana akan memproses para anggota yang membentuk DPR tandingan tersebut. "Nanti akan di proses melalui mahkamah kehormatan dewan," kata Fadli, yang merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya. (Baca: Kisruh DPR, Ketua MK: Demokrasi Pancasila Hilang )
DPR tandingan dibentuk oleh para fraksi dari koalisi pemerintah yang digardai oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mereka membentuk DPR tandingan lantaran tidak percaya terhadap para pimpinan DPR, dan menggunakan mosi tidak percaya. (Baca: Fahri Hamzah: Tangkap Semua Kekuatan Ilegal di DPR )
Adapun, DPR tandingan tesebut mendapuk Pramono Anung dari PDI Perjuangan sebagai ketua DPR. Sedangkan wakilnya dijabat oleh Abdul Kadir Karding dari PKB, Patrice Rio Capella dari Partai Nasdem, Syaifullah Tamliha dari PPP, dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Partai Hanura.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet