Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Hanya 'Bebaskan' Baju Penghina Jokowi  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto mesum menghina Jokowi di akun Facebooknya.  TEMPO/Dasril Roszandi
Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto mesum menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Arsyad batal bebas, Jumat, 31 Oktober 2014. Pasalnya, menurut Mursyidah, ibu Arsyad, petugas yang menangani berkas kasus penghina Presiden Joko Widodo itu sedang bertugas di luar kantor. "Katanya Senin. Ini cuma bajunya saja yang dibawa pulang," kata Musyidah di kediamannya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Tukang Tusuk Sate Dilaporkan oleh Tim Jokowi)

Wanita 48 tahun itu merasa lega atas penangguhan penahanan putra pertamanya tersebut. Ia mengucapkan syukur sambil menahan tangis haru. Mursyidah tampak lelah dengan cucuran peluh di wajahnya yang pucat. Lapar dia abaikan sejak pagi. "Yang penting, saya lega ketemu anak. Dia sehat, ada kabar bebas. Alhamdulillah sekali," kata Mursyidah. (Baca: Penghina Jokowi Rajin Ikuti Pengajian)

Arsad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar parodi Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri sedang beradegan asusila. Jumat lalu, seharusnya dia diizinkan pulang oleh Kepolisian Republik Indonesia. Arsyad dijerat dengan pasal pornografi. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Ibu Penghina Jokowi Mau Gantikan Anaknya di Bui)

Pada Jumat, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendatangai keluarga Arsyad. Kedatangan Fadli rupanya menjadi harapan baru bagi keluarga Mursyidah. Mereka berharap Fadli dapat mempercepat proses pembebasan Arsyad. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga berjanji akan memfasilitasi pengacara gratis untuk Arsyad. (Baca: Ibu Penghina Jokowi Minta Penangguhan Penahanan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saking senangnya, dalam pertemuan ini, Mursyidah bahkan ingin mencium kaki Fadli. "Tapi saya larang, tidak boleh sujud begitu. Sujud hanya boleh ke Tuhan," kata Ersah, yang juga kakak kandung Mursyidah. Mursyidah juga sempat mengutarakan keinginannya bertemu langsung dengan Jokowi. "Kalau diizinkan bertemu, keluarganya mau bersimpuh di kaki Jokowi agar anak saya bisa cepat pulang ke rumah," ujar Ersah. (Baca juga yang lain: Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon

DEWI SUCI RAHAYU

Baca Berita Terpopuler Lainnya
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR 
Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan
Menteri Susi Ancam Boikot Negara Pencuri Ikan 
Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon 
Ruang Sidang Dikunci, PDIP: Ini Pelecehan!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

29 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

35 menit lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

59 menit lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

7 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

8 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

11 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

12 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.