TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Wilayah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyebut Muhammad Romahurmuziy alias Romi sebagai orang bodoh. Hal ini terkait dengan pemecatan dirinya dari kepengurusan PPP yang dilakukan Ketua Umum PPP versi Romahurmuziy.
Lulung mengatakan Romi tidak berhak memecat dirinya karena bukan pejabat struktur kepungurusan PPP versi Romi. "Romi itu bodoh, bego," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu saat menghadiri Muktamar PPP versi Suryadharma Ali di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 31 Oktober 2014. (Baca: Muktamar PPP Kubu SDA Sempat Ricuh)
Haji Lulung hanya mengakui kepengurusan PPP kubu SDA. Ia menuding PPP kubu Romi cacat hukum. Sebab, dalam muktamar 2011, partai boleh menggelar muktamar paling cepat satu jam setelah Presiden Joko Widodo diangkat, dan paling lambat digelar setahun setelah pengangkatan presiden baru. Muktamar PPP versi Romi, ujar Lulung, tidak sah karena digelar sebelum pelantikan Jokowi. (Baca: PPP Sumatera Barat Akui Perpecahan Akibat Elite)
Muktamar PPP versi Suryadharma pada Jumat malam, 31 Oktober 2014, sendiri sempat diwarnai kericuhan. Kekacauan ini dipicu saat pimpinan sidang, Fernita Darwis, membacakan hasil putusan muktamar. Ricuh sontak terjadi ketika Fernita membacakan poin keenam putusan muktamar, yaitu pengumuman Ketua Umum PPP yang dipilih secara aklamasi, yakni Djan Faridz. (Baca juga: Kisruh PPP, Kubu Romi Dituding Pengaruhi Mbah Moen)
Suasana muktamar langsung berubah kacau. Interupsi datang menghampiri Fernita dari segala penjuru tanpa henti dan tidak bisa diketahui siapa yang mengawali interupsi. "Sidang saya skors," ujar Fernita ketika tidak bisa membendung protes yang secara masif datang dari semua hadirin. Suasana berubah tenang setelah Fernita menskors sidang. Tak lama sidang ditutup, wartawan diminta meninggalkan ruang muktamar. (Baca juga: Pengesahan PPP, Menkumham Siap Dipanggil DPR)
Sebelumnya, sembilan perwakilan regional memberi sambutan dan menyatakan dukungan mereka kepada Djan Faridz. Pimpinan sidang menyampaikan putusan muktamar malam tadi yang berisi, antara lain, menerima LPJ pengurus DPP periode 2011-2015; mengamanatkan sikap PPP yang setia kepada Koalisi Prabowo; memberi sanksi hukum kepada Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Manoarfa; serta pemilihan secara aklamasi terhadap Djan Faridz. (Baca: PPP Sumatera Barat Ikut PPP Versi Romahurmuziy)
Menurut Ketua Fraksi PPP di DPR versi kubu Suryadharma, Epyardi Asda, muktamar rusuh karena pimpinan sidang secara sepihak menetapkan Djan Faridz secara aklamasi. "Para hadirin ingin muktamar sesuai jadwal," ujarnya. Seharusnya, kata Epyardi, muktamar malam ini hanya sampai pada poin kelima, yaitu memberi sanksi hukum kepada pimpinan PPP kubu Muhammad Romahurmuziy. (Baca pula: Kata Amien Rais-Prabowo Soal PPP dan Pemerintah)
ANDI RUSLI
Baca Berita Terpopuler Lainnya
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan
Menteri Susi Ancam Boikot Negara Pencuri Ikan
Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon
Ruang Sidang Dikunci, PDIP: Ini Pelecehan!