TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebaran gambar porno Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, telah meminta penangguhan penahanan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, kepolisian belum mengabulkan permintaan itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronnie F. Sompie mengatakan pihaknya masih melakukan proses untuk memutuskan penangguhan penahanan tersebut bisa diberikan atau tidak. "Hari Senin penyidik akan lakukan gelar perkara dulu," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Gelar perkara ini, kata Ronnie, dilakukan untuk menentukan apakah penangguhan penahanan bisa dilakukan atau tidak. "Penyidik akan mengecek apakah penangguhan ini akan mengganggu proses penyidikan atau tidak," ujarnya. Jika tersangka ditahan, menurut Ronnie, penyidik pasti akan lebih mudah melakukan penyidikan ketimbang tersangka tidak ditahan. "Maka harus dipastikan dulu." (Baca: Polri: Pembebasan Penghina Jokowi Masih Dikaji)
Namun, meski nantinya penangguhan penahanan diberikan, Ronnie memastikan proses hukum terhadap Arsyad tetap berlanjut. "Pak Jokowi sudah memberi maaf juga. Tapi kasus ini tak berhenti," ujarnya. Keputusan diberikan atau tidaknya penangguhan penahanan terhadap Arsyad baru dapat keluar selepas hari Senin, 3 November 2014.
Maaf dari Jokowi, menurut Ronnie, nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam persidangan kasus ini. "Maaf dari Pak Jokowi sebagai korban nantinya bagaimana hakim melihatnya," kata dia. (Baca: Intervensi Hukum, Fadli Zon Dinilai Abuse of Power)
Arsyad ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 karena telah menyebarkan gambar porno Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah memaafkan Arsyad. Dia pun sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait dengan penangguhan penahanan Arsyad. "100 persen memaafkan. Minta untuk ditangguhkan penahanan dan besok sudah bisa pulang dan ketemu (ibunya)," ujarnya Sabtu lalu.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Surabaya Siap Jadi Rujukan Pasien Suspect Ebola
Bank Syariah Mandiri Luncurkan E-Money BSM
Kasus Suspect Ebola di Indonesia Sudah Lima Kali
Pangkas Antrean, PT KAI Luncurkan Tiket Model Baru