TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang meneken surat pengesahan pengurus Partai Persatuan Pembangunan merupakan keputusan yang kurang bijak.
"Ada indikasi keberpihakan dalam proses pengambilan keputusan tersebut," kata Refly saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 November 2014. (Baca: PPP Djan Faridz Merapat ke Koalisi Prabowo)
Menurut Refly, keberpihakan itu bertujuan untuk menjaga soliditas koalisi pemerintah. Sebab, kepengurusan PPP versi M. Romahurmuziy telah memutuskan untuk merapat ke Koalisi Jokowi. "Terkesan terburu-buru agar koalisi tetap utuh," Refly menjelaskan.
Pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani surat keputusan bernomor M. HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Surat itu mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang memilih M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. (Baca: Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romi)
Menurut Yasonna, urgensi meneken surat itu ialah memberi kepastian pada partai berlambang Ka'bah itu. Sehingga, kata Yasonna, konflik yang mendera PPP tak berkepanjangan.
"Lagipula kalau tak saya tandatangani nanti dianggap berpihak ke kubu sebelah," kata Yasonna menjelaskan. Alasan lainnya kubu Romy telah menyelenggarakan muktamar saat Yasonna sudah terpilih sebagai menteri. (Baca: Pimpin PPP, Djan Faridz Ogah Jadi Pejabat Publik)
Keputusan itu, kata Refly, bisa dinilai gegabah. Sebab, Refly menambahkan, seharusnya Menteri Hukum menunggu mekanisme internal partai berlambang Ka'bah itu untuk menyelesaikan sendiri konfliknya. Karena, ujar Refly, dalam Undang-Undang Partai Politik diatur bila konflik internal terjadi maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai menjadi acuan regulasi.
Sehingga dalam konteks PPP, kata Refly, penyelesaian konflik menjadi kewenangan Mahkamah Partai.
Dengan pengesahan PPP versi Romy, kata Yasonna, pengurus PPP versi Ketua Umum hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, bisa dianggap ilegal. Sebab, Kementerian Hukum kini mengakui PPP versi Romy setelah penandatanganan surat keputusan pada pekan lalu.
Sehingga apabila kepentingan kedua kubu ingin diakomodasi, Refly menyarankan digelarnya muktamar ketiga atau muktamar islah. "Kendati langkah yang paling bijak ialah musyawarah mufakat dari kedua kubu untuk menyelesaikan konflik," kata Refly.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
Haji Lulung: Urusan dengan Ahok Belum Selesai
Curhat Fadli Zon dan Hinaan Jilbab di Twitter
Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya
Cara Dhani Bikin 'Kementerian Tandingan'