TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz, mengatakan bakal segera mendaftarkan kepengurusan partainya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Djan tidak ingin berlama-lama dalam membentuk kepengurusan partai berlambang Ka'bah itu.
"Senin depan kami daftarkan," kata Djan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Ahad dinihari, 2 November 2014. "Agar PPP bisa cepat-cepat islah." (Baca:Bachtiar Chamsyah Tak Akui PPP Kubu Romy)
Ihwal pengesahan Menteri Hukum Yasonna Laoly terhadap PPP versi Romahurmuziy, Djan mengutarakan penyesalannya. "Keputusan itu bukan alat pemersatu bagi PPP." (Baca: Djan Faridz Ketua Umum PPP)
Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebelumnya, kata Djan, telah menggugat keputusan itu ke pengadilan tata usaha negera. "Pada 28 Oktober keputusan menteri itu terbit. Besoknya, 29 Oktober, langsung kami daftarkan gugatannya," kata Djan. (Baca; Bachtiar Chamsyah: PPP SDA Patuh Konstitusi )
Sebelumnya, PPP kubu Suryadharma Ali melaksanakan Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid sejak 30 Oktober 2014. Salah satu agenda diskusi nasional peserta muktamar ini adalah pembaruan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Agenda lainnya adalah pembahasan tata tertib yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan ketua umum.
Sekretaris Majelis Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengaku kecewa atas hasil Muktamar VIII partai Ka'bah. Musababnya, penetapan secara aklamasi Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dilakukan secara sepihak.
"Ini namanya upaya penjegalan. Bagaimana bisa saya, yang tadinya juga sebagai calon ketua umum, ternyata (dihilangkan). Di akhir rapat paripurna muktamar, ditetapkan hanya ada satu calon tunggal dan langsung disahkan sebagai ketua umum," kata Ahmad, lalu meninggalkan ruang sidang muktamar.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Haji Lulung: Urusan dengan Ahok Belum Selesai
Curhat Fadli Zon dan Hinaan Jilbab di Twitter
Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya
Cara Dhani Bikin 'Kementerian Tandingan'