TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki besarnya kerugian negara akibat korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012.
"Kami sedang memanggil ahli dari Universitas Gajah Mada untuk mengetahui besar kerugian negara. Beberapa pekan ke depan sudah diketahui hasilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada Tempo, Ahad, 2 November 2014. (Baca: Korupsi Transjakarta, Terdakwa Rugikan Rp 392 M)
Tony mengatakan korupsi Transjakarta 2012 memiliki modus yang hampir sama dengan korupsi Transjakarta 2013. "Mereka menggelembungkan dana lewat pengadaan barang yang kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi," Tony menjelaskan.
Hari ini Kejagung menetapkan tersangka ketujuh dari salah satu rekanan Dinas Perhubungan. Dia adalah Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Saptaguna Dayaprima, importir bus Transjakarta. (Baca: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Transjakarta)
Gunawan dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Ia terancam medapat pidana penjara seumur hidup atau maksimum 20 tahun dengan dengan denda maksimum Rp 1 miliar.
PAMELA SARNIA
Baca juga:
Kurator Seni: Logo Baru Yogyakarta Mirip Iklan Obat Kuat
Penghina Presiden Ini Masih Ditahan Polisi
JK Minta Perantau Sulsel Jaga Kebhinekaan
Raden Nuh Ditangkap, Tetangga Kos Tak Tahu