TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Jaksa Agung Basrief Arief meninggalkan Kejaksaan Agung per Oktober 2014 lalu, Andhi Nirwanto selaku wakil menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Sekarang, ia masuk ke dalam bursa calon Jaksa Agung bersama calon internal lainnya, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf.
Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Andhi mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menempati posisi tersebut dari April 2011 hingga November 2013. Selama mengabdi di Kejaksaan Agung, Andhi terkenal kerap memberhentikan proses penyidikan sejumlah kasus. Salah satu yang terkenal adalah kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra. Selain kasus itu, ia juga pernah memberhentikan kasus dugaan korupsi PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Awang Faroek.
Andhi mengaku tak tahu apakah dirinya dicalonkan atau tidak. Ketika ditanyai, ia menjawab, "Saya jadi calon kuat? Siapa bilang? Mending tanya saja sana ke beliau (Jokowi)," ujar Andhi di kantor Kejaksaan Agung, Oktober lalu.
Andhi pun mengatakan tidak akan mengubah target penuntasan kasus di Kejaksaan Agung jika terpilih nanti. Saat ini, kata Andhi, Kejaksaan hanya cukup melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Laksanakan saja apa yang diperintahkan. Penanganan perkara itu sudah ada undang-undangnya, SOP-nya, petunjuk pelaksanaannya, petunjuk teknisnya, tinggal melaksanakannya," kata Andhi.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
ISIS Bantai Anak-anak dan Perempuan di Irak
Ini Pilihan Jalur Jogging Favorit di Jakarta
9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi
PSK Indonesia Sudah 4 Tahun Kerja di Hong Kong