TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada menteri-menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo agar mereka segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Secepatnya dalam pekan ini akan kami kirim," kata Ade saat dihubungi Tempo, Senin, 3 November 2014. (Baca: KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta Kekayaan )
Ade mengatakan, selain menyerahkan LHKPN, menteri-menteri yang berasal dari partai politik juga wajib keluar dari kepengurusan. "Jika tidak, dikhawatirkan akan ada kebijakan atau tindak rasuah yang menguntungkan partainya," kata Ade.
Ade menilai, adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta para menteri menyerahkan laporan harta kekayaan tidak begitu digubris. (Baca: KPK Apresiasi Ahok dalam Pencegahan Korupsi)
Menurut Ade, Presiden Jokowi juga perlu memberitahu menteri-menteri dalam kabinetnya untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara. "Jokowi juga harus turun tangan," kata Ade
Ade menuturkan, selain menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga wajib menyerahkan laporan harta kekayaan. "Mereka sudah dilantik sejak 20 Oktober, seharusnya juga sudah harus menyerahkan LHKPN," ucap Ade. (Baca: KPK Minta Lurah Se-Jakarta Laporkan Harta Kekayaan )
Penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok