TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo hampir selesai.
"Tim jaksa calon penuntut umum sudah ditunjuk tanggal 11 Agustus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin, 3 November 2014. (Baca: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka ATC Bandara)
Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mobil pemadam kebakaran itu diperuntukkan bagi wilayah Yogyakarta, Solo, Semarang, Makassar, dan Manado.
Pengusutan kasus tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2011. Adapun potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu diperkirakan Rp 63 miliar.
Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. (Baca: Cekal Diperpanjang, Emir Moeis Bungkam 0
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengakui penandatanganan proyek itu memang dilakukan oleh direktur utama perusahaannya.
Namun, menurut Farid, Tommy tak tahu apa-apa tentang detail proyek tersebut. "Saat tahu dari media bahwa ditetapkan sebagai tersangka, beliau shocked," kata Farid.
Apalagi hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung. Saat ditanya tentang detail proses pengadaan, Farid enggan menjawab. Farid mempersilakan wartawan bertanya kepada Kejaksaan Agung.
Saat ini, Farid melanjutkan, beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan mobil kebakaran itu sudah ada yang dimintai keterangan. "Namun, sekali lagi, itu merupakan kewenangan Kejaksaan, dan akan kami dukung."
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok