TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan status P-21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap terhadap perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua guru Jakarta International School (JIS). Kini, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tahap kedua dari kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Waluyo mengatakan status tersebut sudah diberikan sejak Selasa, 28 Oktober 2014. "Sekarang tinggal menunggu penyerahan tahap kedua," ujar Waluyo kepada Tempo, Ahad, 2 November 2014.
Dua guru JIS yang terjerat kasus pelecehan ini adalah Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjong. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2014. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah menjalani dua kali perpanjangan penahanan.
Menurut Waluyo, dalam waktu dekat, kepolisian segera menyerahkan bukti tahap kedua kepada Kejaksaan agar persidangan bisa segera dilakukan. "Kami tunggu tahap kedua. Bukti-bukti dan tersangka diserahkan kepada kami," tuturnya.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS terhadap seorang siswa TK, AK, 6 tahun, kepolisian sudah menetapkan tersangka, yakni petugas kebersihan dan guru JIS. Para petugas kebersihan itu, yaitu Azwar (almarhum), Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani, ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu dan kini sudah menjalani sidang.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
Haji Lulung: Urusan dengan Ahok Belum Selesai
Curhat Fadli Zon dan Hinaan Jilbab di Twitter
Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya
Cara Dhani Bikin 'Kementerian Tandingan'