TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi menangguhkan penahanan Muhammad Arsad. Pemuda 23 tahun itu sudah dibebaskan dari ruang tahanan, tapi proses penyidikan tetap berjalan dan statusnya tetap tersangka. "Karena sudah masuk ke dalam penyidikan, jadi tidak bisa langsung dihentikan," ujar Boy, Senin, 3 November 2014. "Polisi masih akan terus memeriksa Arsad, meski saat ini dia tidak lagi ditahan." (Baca: Penghina Jokowi Pulang Jam 11 Hari Ini)
Agar proses penyidikan berjalan lancar, Arsyad dikenai wajib lapor satu kali dalam seminggu ke Mabes Polri. "Bisa jadi nanti dalam penyelesaian kasusnya, penyidik bisa membebaskan Arsad dan melepas status tersangkanya," ujarnya.
Menurut Boy, jaminan penangguhan penahanan Arsad hanya pernyataan dari ibunya, Mursyidah, dan kuasa hukumnya, Irfan Fahmi. Boy membantah adanya intervensi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dalam penangguhan penahanan Arsad.
"Jaminannya atas nama hukum juga tidak ada atas desakan dan instruksi Presiden Joko Widodo, karena dalam undang-undang, penangguhan penahanan terhadap tersangka juga diatur," ujarnya.
Muhammad Arsad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar berbau pornografi Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Montase atau gabungan beberapa potongan foto yang berbeda itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas penahanan ini, Mursyidah, 48 tahun, ibunda Arsad, mengadu langsung ke Presiden Jokowi. Dia ingin anaknya itu dibebaskan lantaran hanya ikut-ikutan menyebarkan gambar tanpa tahu akibatnya.
REZA ADITYA
Berita lain:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok