TEMPO.CO, Jakarta - CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyanyi dangdut Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana, mengatakan antara Dewi dan Johnson sudah saling memaafkan karena ada pihak yang memediasi mereka. "Karenanya, laporan polisi atas Dewi dicabut," ujar Maha di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 November 2014.
Maha tidak menyebutkan siapa yang lebih dulu meminta maaf dalam masalah ini. "Tak ada satu pihak yang direndahkan. Keduanya saling memaafkan karena dimediasi kawan dekat," tuturnya. Kawan dekat yang dimaksud adalah Ketua Himpunan Ikatan Pengusaha Muda Indonesia yang juga anak Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Raja Sapto Okto Hari.
Sebelumnya, Johnson melaporkan Dewi atas dugaan pencemaran nama baik. Dewi dituding telah menyebarkan berita bahwa dia telah menikah dengan Johnson. Padahal Johnson sudah beristri. Dewi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Bos Lamborghini Laporkan Depe ke Polisi)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Kata ICW Soal Calon Jaksa Agung Widyo Pramono
Jadi Menteri, Susi Tak Lagi Merdeka