TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang tinggal di lingkungan rumah tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, 24 tahun, memberi sanksi sosial. "Kami memintanya membersihkan musala selama sepekan mulai besok," kata Fahrur Rohman, perwakilan pemuda setempat, Senin, 3 November 2014.
Arsyad yang mengetahui hukuman tersebut hanya tersenyum saja. Tersangka kasus penghinaan dan pornografi terhadap Jokowi setuju dengan hukuman yang diberikan warga. "Saya baru tahu hari ini," ujar pemuda yang akrab disapa Imen ini. (Baca:Penghina Jokowi Bebas tapi Masih Tersangka)
Musala yang dimaksud adalah Musala Darussalam yang terletak sekitar 100 meter dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Musala dengan kubah dan dinding nuansa hijau itu memiliki aula seluas 150 meter persegi. Aula tersebut dipenuhi dengan deretan sajadah berwarna merah tua.
Fahrur mengatakan sanksi sosial ini sebagai pembuktian kepada polisi bahwa masalah semacam ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Tidak perlu dengan hukuman kurungan," kata dia. (Baca:Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Warga berharap sanksi ini bisa memberi pelajaran moral kepada Arsyad. "Semoga dia semakin sadar dan lebih dekat dengan lingkungan masjid," ujarnya. Ibunda Arsyad, Mursyidah, 49 tahun, tidak keberatan dengan hukuman ini. "Enggak apa-apa. Ini, kan, demi kebaikan," ujarnya. (Baca:Uang dari Jokowi Dipakai Arsyad Berjualan Buah)
PAMELA SARNIA
Baca juga:
Admin Ketiga @TrioMacan2000 Sudah Ditangkap
Korban Pencurian ATM Kritisi Sistem Keamanan Bank
Polisi Telusuri Aliran Duit @TrioMacan2000
Polisi Olah TKP Jembatan Ambruk TIM