TEMPO.CO, Depok - Penyidik Kepolisian Resor Kota Depok melakukan olah tempat kajian perkara kasus pembunuhan Hadi Nurmansyah Nazmi, 33 tahun, warga Beji, Depok, yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya pada Jumat sore, 31 Oktober 2014. Olah TKP yang melibatkan salah satu tersangka itu ricuh karena warga yang berkerumun hendak menyerang pelaku. Bahkan salah satu tetangga korban sempat melayangkan tinju.
"Bunuh saja, mampus kau pembunuh," teriak salah satu warga, Nuraini, 43 tahun, di depan TKP, Senin sore, 3 November 2014.
Olah TKP ini melibatkan tersangka Darmaraya, 36 tahun, yang ikut membantu pelaku utama Ali, 60 tahun, menghabisi nyawa korban. Olah TKP dilakukan secara tertutup di dalam rumah berlantai dua tersebut. Sementara itu, di luar pagar rumah, warga berbondong-bondong melihat.
Ketika olah TKP selesai sekitar pukul 15.00, polisi membawa pelaku keluar menuju mobil yang terpakir di seberang jalan. Saat pelaku baru berada di luar pagar, beberapa warga langsung berkerumun. Beruntung, polisi dapat membubarkan warga.
Namun, pada saat tersangka hendak masuk ke mobil, warga kembali beraksi. Pelaku sempat terkena bogem mentah beberapa kali. Namun polisi berhasil menenangkan warga dan meyakinkan mereka untuk tidak main hakim sendiri. "Biar kami yang menangani, ini tugas polisi," kata salah satu polisi. (Baca: Kasus Pembunuhan di Beji Terkait Renovasi Rumah)
Sementara itu, suara riuh datang dari dalam rumah korban. Ibu kandung korban, Nurmiati Amin, 54 tahun, berteriak histeris. Namun, polisi dan anggota keluarga lain langsung menutup rapat pagar dan rumah tersebut.
Warga lain, Muhammad Abduh, 56 tahun, meminta polisi menghukum pelaku dengan hukuman mati. "Dimatiin saja, kami maunya hukuman gantung," katanya. Hadi, kata dia, terkenal ramah dengan warga sekitar. Dia juga tidak pernah berbuat yang tidak baik selama hidupnya. "Tega sekali mereka membunuhnya."
Polisi menangkap tersangka Ali, 60 tahun, di tempat tinggalnya di Kali Mulia, Cilodong, Depok. Sedangkan pelaku kedua, Darmaraya, 36 tahun, ditangkap di tempat asalnya, Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Kota Depok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal itu menjerat mereka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ILHAM TIRTA
Berita Lainnya:
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Rumah Penghina Jokowi Penuh Spanduk
Waspadai Perampok Bermodus Tamu di Siang Hari
Mesin ATM Macet, Uang Bos Mizan Raib Rp 30 Juta