TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah mengembalikan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo ke rumah orang tuanya. Arsyad dibebaskan oleh Mabes setelah mendapat penangguhan penahanan atas instruksi Presiden Jokowi. (Baca: Rumah Penghina Jokowi Penuh Spanduk)
Ia ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, Arsyad sudah diantarkan pihak Kepolisian ke rumahnya," kata pengacara, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Senin pagi, 4 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto berbeda yang disebarkan oleh Arsyad itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca: Ibu Penghina Jokowi Datang ke Istana)
Atas penahanan ini, Mursyidah, 48 tahun, ibunda Arsyad, mengadu langsung kepada Jokowi. Dia ingin anaknya dibebaskan lantaran hanya ikut-ikutan menyebarkan gambar yang menghina Jokowi itu. Akhirnya Arsyad bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. (Baca juga: Curhat Fadli Zon dan Hinaan Jilbab di Twitter)
REZA ADITYA
Baca juga:
Surabaya Siap Jadi Rujukan Pasien Suspect Ebola
Bank Syariah Mandiri Luncurkan E-Money BSM
Kasus Suspect Ebola di Indonesia Sudah Lima Kali
Pangkas Antrean, PT KAI Luncurkan Tiket Model Baru