TEMPO.CO, Wan Chai - Rurik Jutting ditangkap polisi Hong Kong karena diduga melakukan pembunuhan terhadap dua pekerja komersial asal Indonesia di apartemennya di kawasan Wan Chai pada Sabtu, 1 November 2014. Jutting telah tiba ke Pengadilan Magistrates Timur tadi pagi untuk mempertanggungjawabkan pembunuhan yang ia lakukan. (Baca: Profil Pembunuh PSK Indonesia di Hong Kong)
"Kami dapat pastikan bahwa seorang pria berkebangsaan Inggris telah ditahan di Hong Kong. Kami akan berhubungan dengan pejabat setempat dan siap memberikan bantuan konsuler," kata juru bicara untuk Kantor Luar Negeri Inggris, seperti dilaporkan BBC News, Senin, 3 November 2014.
Polisi telah mengamankan pisau yang diyakini sebagai alat untuk membunuh kedua warga Indonesia yang akrab dipanggil Alice dan Jessie ini. Tim penyidik juga menemukan sejumlah kecil kokain di dalam apartemen Jutting. Ponsel pria 29 tahun itu juga disita untuk mencari informasi lebih lanjut. (Baca: PSK Indonesia Dibunuh di Apartemen Mewah Hong Kong)
Jutting ditangkap di apartemen mewah yang memang merupakan tempat tinggal populer untuk orang-orang profesional yang bekerja di sektor keuangan. Jutting memang sempat bekerja di Bank of America Merrill Lynch hingga akhir pekan lalu sebelum memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya.
Polisi masih menyelidiki identitas Jessie dan Alice. Salah satu korban berhasil dikenali sebagai Sumarti Ningsih serta sudah bekerja di sebuah bar dan klub hiburan terkenal di Hong Kong selama empat tahun.
RINDU P. HESTYA | BBC NEWS
Baca Juga:
Berita Lain:
Nonton Voli, Iran Penjarakan Wanita Inggris Ini
Mesir Penjarakan 8 Pria Yang Hadiri Pernikahan Gay
PSK Indonesia Dibunuh di Apartemen Mewah Hong Kong