TEMPO.CO, Makasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan siap mendorong upaya pemberantasan korupsi di daerah. Ketua DPRD Sulawesi Selatan Mohammad Roem mengatakan legislator harus berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Termasuk, kata dia, dengan tidak melakukan kongkalikong dalam pengelolaan anggaran bersama pemerintah daerah.
"Legislator sudah tahu resikonya jika bermain-main dan terindikasi korupsi, fatal akibatnya," kata Roem seusai menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Menara DPRD Sulawesi Selatan, Selasa, 4 November 2014. Rapat bertajuk Rapat Pembahasan Hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tersebut juga diikuti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Dukungan juga dilontarkan Syamsuddin Karlos. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini bahkan berharap KPK membuka kantor di daerah untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. "Kami legislator mendukung upaya pemberantasan korupsi, KPK semestinya buka kantor di daerah juga," kata Syamsuddin.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan rapat dengan DPRD Sulawesi Selatan merupakan program rutin lembaganya. Dia berharap DPRD ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, menurut dia, DPRD merupakan salah satu lembaga yang paling rawan terjadi korupsi. Terutama, kata dia, dalam perencanaan, pembahasan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Pernah ada temuan di daerah lain, dan kasusnya telah diproses," kata Zulkarnain. (Baca Korupsi, 44 Anggota DPRD Papua Barat Harus Diganti)
Oleh sebab itu dia juga berharap para legislator, terutama DPRD Sulawesi Selatan, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Fungsi Dewan jelas. Kalau dilaksanakan sesuai aturan maka tindak korupsi bisa dicegah," ujar Zulkarnain.
Kepala BPKP Sulawesi Selatan Binsar Simanjuntak mengatakan banyak modus yang kerap dilakukan DPRD dalam melakukan korupsi. Seperti yang terjadi di DPRD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, misalnya. Sebanyak 24 legislator terjerat tindak pidana korupsi karena tidak melaporkan hasil kegiatan reses yang menggunakan dana APBD. "Jelas menyimpang jika Dewan tak laporkan hasil reses," kata Binsar. (Baca juga: Separuh Anggota DPRD Mojokerto Terperiksa Korupsi)
INDRA O.Y.
Terpopuler:
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000
Proyek Jembatan Selat Sunda Dihentikan