TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster, Selasa, 4 November 2014. Wayan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Baru sekali ini diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Abdullah," ujar Wayan saat tiba di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Wayan Koster disebut-sebut terlibat dalam kasus pembangunan wisma atlet yang sudah menjerat sejumlah nama. Namanya disebut dalam pembicaraan antara anggota Badan Anggaran Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang (Baca juga: Nasib Wayan Koster Tergantung Angie)
Dalam rekaman pembicaraan via BlackBerry Messenger itu, Angie sempat meminta sejumlah uang dengan untuk Koster dengan sandi ‘Pak Bali’. Uang itu sebagai ‘pelicin’ pembahasan anggaran di Komisi Olahraga dan Badan Anggaran DPR.
Koster mengatakan dirinya memperkirakan bakal dicecar penyidik ihwal pembahasan anggaran di Komisi Olahraga DPR. Wayan memang menjadi anggota Komisi Olahraga DPR periode 2009-2014, yang merupakan mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Baca juga: Jero Wacik dan Wayan Koster Bertahan di Parlemen)
Menurut Wayan, saat itu Kementerian Olahraga mengajukan anggaran Rp 416 juta untuk proyek ini. "Tapi yang disetujui Rp 200 juta," ujar anggota DPR periode 2014-2019 itu.
Dia beralasan anggaran yang disetujui hanya setengahnya karena tidak ada uang. Selain Wayan, bekas anggota Komisi Olahraga dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, juga diperiksa sebagai saksi untuk Rizal. Angie--sapaan Angelina--belum terlihat di gedung KPK.
Akhir September lalu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka. Nama Rizal Abdullah sudah santer terdengar di kasus Wisma Atlet. Di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah.
Pengakuan tersebut dilontarkan ketika Rizal bersaksi untuk terdakwa--kini terpidana--Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Ketika itu Rizal mengaku tak tahu tujuan pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang, 'Ini buat Bapak'," kata dia menirukan El Idris saat penyerahan duit.
Uang tunai tersebut telah dia kembalikan ke KPK. Diduga "Bapak" yang dimaksud adalah Gubernur Alex Noerdin. Pengembalian duit tak membuat Rizal lolos jeratan KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Modusnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus Wisma Atlet menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Nadine Kaiser Bangga dengan Menteri Susi