TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman menyatakan kicauan di media sosial dan pemberitaan media milik akun @TrioMacan2000 adalah modus meminta uang secara paksa. Dua sarana itu sengaja memuat informasi negatif dan disebarluaskan ke masyarakat.
"Supaya terjadi komunikasi, kemudian dimintai uang dan sebagainya," kata Sutarman di Istana Negara, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000)
Sutarman mengatakan pengusutan kasus pemerasan ini didasarkan pada laporan dua orang, salah satunya pejabat dari PT Telkomunikasi Indonesia Tbk. Sedangkan satu orang lagi melapor secara pribadi, tetapi Sutarman mengklaim lupa identitas pelapor tersebut.
Sutarman menyatakan pengguna media sosial seharusnya mencantumkan identitas yang jelas. Komunikasi yang dilakukan dalam dunia maya juga hendaknya gentlemen sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Selain kasus pemerasan oleh akun yang berubah @TM2000Back, Sutarman menyatakan marak tersebarnya opini dan pendapat di media sosial dengan bahasa dan gambar yang tak mendidik. Atas dasar ini, polisi belakangan bersikap tegas bagi para pemilik akun tersebut.
"Media sosial harus digunakan untuk kepentingan positif sebaiknya," kata Sutarman. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)
Kepolisian Daerah Metro Jaya sendiri sudah menangkap tiga admin akun anonim pemeras tersebut yaitu Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono.
Ketiganya ditangkap dengan dugaan memeras Bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berinisial AP sebesar Rp 50 juta. Pemerasan dilakukan setelah akun tersebut menyebarkan isu soal korupsi akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lainnya:
Jokowi Umumkan Kabinet, Tanjung Priok Steril
Pelindo Akui Siapkan Lokasi Pengumuman Kabinet
Setya Novanto Terima Susunan Kabinet Jokowi