TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yosep Umar Hadi mengatakan struktur kepemimpinan DPR yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukan bersifat inkonstitusional. (Baca juga: Solusi Fadli Zon Soal DPR Tandingan)
"Ini gerakan moral dalam menghadapi kesewenangan-wenangan," ujarnya dalam sidang paripurna versi KIH di ruang Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 November 2014. (Baca juga: Rapat DPR Tandingan Dinilai Tidak Resmi)
Kesewenang-wenangan yang dimaksud Yosep adalah adanya desain yang secara struktural telah direncanakan oleh partai-partai dari koalisi Prabowo Subianto. "Itu seperti perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sehari sebelum DPR (periode 2014-2019) dibentuk," katanya. (Baca juga: Ruhut Sitompul: DPR Tandingan Tak Perlu)
Lantaran itu, Yosep menyebut pembentukan struktur kepemimpinan DPR versi KIH ini lumrah, karena adanya ketidakpercayaan kepada kepemimpinan Ketua DPR Setya Novanto. "Pantas saja kami melakukan ini," katanya.
Adapun, sidang paripurna versi KIH ini dipimpin oleh Ketua DPR Sementara Ida Fauziyah dari Partai Kebangkitan Bangsa. Effendi Simbolon dari PDIP, Supriyadi dari Partai NasDem, Dossy Iskandar dari Partai Hanura, dan Syaifullah Tamliha dari PPP masuk dalam jajaran Wakil Ketua.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita lainnya:
Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000
Nadine Kaiser Bangga dengan Menteri Susi
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Kata Anak Menteri Susi Soal Akun Palsu di Twitter