TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Udara memiliki tiga skuadron pesawat tempur yang terdiri dari dua skuadron pesawat F-16 serta satu skuadron Sukhoi.
"Tapi kekuatan udara Indonesia masih kecil untuk pemantauan," kata Asisten Operasi Komando Sektor Pertahanan Udara Dua TNI AU Kolonel Penerbang Fajar Adriyanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 November 2014.
Fajar menjelaskan radar militer Indonesia memiliki jangkauan 200 mil. Jangkauan itu dinilai masih kurang. Karena itu militer bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) AirNav Indonesia untuk pengawasan wilayah udara. (Baca: Pesawat Arab Saudi di Kupang Akhirnya Dilepas)
Fajar menjelaskan kawasan udara yang rawan adalah wilayah Indonesia Tengah, termasuk Makassar, karena wilayah utara masih bersengketa dengan Ambalat, Malaysia. Di wilayah selatan, kawasan perbatasan dengan Australia dan Timor Leste pun rawan. "Karena penerbangan yang bukan airline padat di sini, dari Australia menuju Filipina," kata Fajar. (Baca: Pesawat Arab Saudi Tak Berizin Masuk Indonesia)
Fajar menuturkan, sebenarnya Indonesia memiliki banyak pesawat tempur. Namun, yang memiliki kemampuan buru sergap hanya F-16 dan Sukhoi. Seluruh pesawat tempur Sukhoi TNI AU ditempatkan di Makassar.
Berbeda dari F-16, Sukhoi tempur ditempatkan di Madiun. Karena keterbatasan jumlah armada, pesawat-pesawat tempur ini mengalami rolling penempatan, antara lain di Batam dan Medan selama masing-masing dua bulan.
Pesawat-pesawat tempur inilah yang digunakan TNI AU untuk menyergap sejumlah pesawat asing yang belakangan sering melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Berikut ini pesawat-pesawat asing yang disergap itu. (Baca: Paskhas TNI AU Kepung Pesawat Latih Singapura)
Lokasi: Manado
Waktu: Rabu, 22 Oktober 2014
Jenis pesawat yang disergap: turbopropeler (baling-baling)
Keterangan: Pesawat latih ini mengangkut dua warga negara Australia dengan
rute Australia-Filipina. Pesawat dipaksa turun karena melintasi wilayah Indonesia tanpa izin.
Lokasi: Pontianak
Waktu: Selasa, 28 Oktober 2014
Jenis pesawat yang disergap: turbopropeler (baling-baling) berkapasitas delapan orang.
Keterangan: Pesawat penumpang dengan rute Singapura-Filipina yang mengangkut dua warga Singapura ini dipaksa turun karena tidak mengantongi izin untuk melintasi wilayah Indonesia. Pesawat ini diterbangkan untuk dijual kepada warga negara Amerika.
Lokasi: Kupang
Waktu: Senin, 3 November 2014
Jenis pesawat yang disergap: Gulfstream
Keterangan: Pesawat yang membawa dua warga Australia dengan rute Singapura-Darwin ini semula menyatakan telah memiliki izin terbang melintasi Indonesia. Namun pemeriksaan TNI AU menyebut nomor izin yang digunakan pesawat Gulfstream itu sebenarnya diperuntukkan pesawat haji.
Sebelum pesawat Gulfstream ini akhirnya turun di Kupang, TNI AU melakukan pengejaran selama 30 menit dari Makassar, dengan kecepatan 700-900 kilometer per jam.
Ketiga pesawat yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Melanggar Pasal 414 karena mengoperasikan pesawat di Indonesia tanpa izin," ujar Fajar. Yang melanggar hanya dikenai denda Rp 60 juta.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancarai Media
Vin Diesel: Paul Walker Adalah Malaikat