Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Diminta Hindari Beri Hukuman Fisik ke Siswa  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Seorang pengajar (baju putih) menilai tugas anak-anak yang mengikuti pendidikan alternatif
Seorang pengajar (baju putih) menilai tugas anak-anak yang mengikuti pendidikan alternatif "Sekolah Kolong" di Kec.Tallo, Makassar, Sulsel, 16 Juni 2014. TEMPO/Iqbal lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute For Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen berpendapat cara guru yang gemar memberikan hukuman fisik kepada murid itu akan melukai perasaan para murid.

Mohammad menyayangkan masih banyaknya guru yang melakukan hal itu. Para guru yang berlaku demikian dinilainya tidak bisa memahami bagaimana cara mengajar yang benar.

Menurut Mohammad, apabila perilaku para guru tidak segera berubah maka perubahan kurikulum pendidikan yang mengedepankan perilaku akan sangat percuma. "Cara mengubah bangsa kita harus mengubah cara berpikirnya juga." (Baca: Beda Kartu Indonesia Pintar & Bantuan Siswa Miskin)

Mohammad menyarankan seorang guru seharusnya bisa mengidentifikasi masalah apa yang dihadapi si anak murid bila terjadi pelanggaran aturan. "Misalnya, guru itu harus paham, mengapa anak terlambat. Siapa tahu saja dia habis membantu orang tuanya berjualan di pasar," kata Mohammad mencontohkan.

Mohammad memberikan beberapa saran kepada guru. Pertama, Mohammad berharap agar para guru lebih menghargai siswa-siswanya, bahkan membuat para siswa untuk menjadi sahabat dengan sang guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal memberikan hukuman dan pujian kepada anak-anak, menurut Mohammad, sang guru harus lebih baik segera menanyakan masalah yang dialami si murid, sehingga guru bisa membantu mengatasinya. (Baca: Siswa Difabel dan Marginal Bisa Dapat Beasiswa S-2)

"Sesuai UU Sisdiknas Nomor 20/2003, guru harus bisa membuat suasana dan proses belajar mengajar (yang kondusif)," kata Mohammad. Selain itu Mohammad juga berharap para guru hendaknya bersifat positif. Salah satu caranya adalah bisa memberikan hukuman yang proporsional sesuai dengan kesalahan yang dibuat para murid dalam proses belajar-mengajar.

MITRA TARIGAN

Terpopuler
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancarai Media
Vin Diesel: Paul Walker Adalah Malaikat
Rihanna Berutang Budi pada Chris Brown
Dijauhi Sahabat, Selena Gomez Punya Teman Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

10 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.


Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan terkait polemik KJMU.


KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

Pencabutan KJMU oleh Pemerintah DKI Jakarta menjadi sorotan perbincangan publik di media sosial


JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

18 Januari 2024

Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan 'tersangka penusukan pohon' di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin, 15 Januari 2024. Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

JPPI meminta agar mereka yang terlibat dalam kampanye mendapat sanksi.


Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

17 Januari 2024

Sejumlah siswa bermain di Lapangan SMP Negeri 1 Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu, 9 Oktober 2019. Aktivitas di sejumlah sekolah Kota Wamena masih berfokus pada pemulihan trauma pada siswa pascaaksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 23 September 2019 lalu. ANTARA
Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

Angka buta aksara secara nasional itu mencapai 1,8 persen.


Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

3 Desember 2023

Ilustrasi KJP
Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

Seorang warga penerima KJP Plus mengaku anaknya telah mendapat KJP Plus sejak 2017, tapi tiba-tiba dicabut usai Dinas Pendidikan bersih-bersih data.


Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

29 November 2023

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

Penyisiran ulang data penerima bantuan sosial oleh Pemprov DKI berdampak antara lain dicoretnya sebanyak 75.497 siswa pemegang KJP Plus.


70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

28 November 2023

Guru mengajar sejumlah siswa yang duduk di lantai tanpa bangku dan meja belajar di SD Negeri Gelam 2 di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 2 September 2021. ANTARA/Asep Fathulrahman
70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

Menurut Suherman, kerusakan gedung sekolah itu akan segera ditangani.


Atap Sekolah Roboh, Sebagian Rombel SDN Pondok Cabe Udik 2 Numpang Dulu ke Sekolah Terdekat

27 November 2023

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni dan Kepala Sekolah SDN Pondok Cabe Udik 2 meninjau atap sekolah roboh itu, Senin 27 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Atap Sekolah Roboh, Sebagian Rombel SDN Pondok Cabe Udik 2 Numpang Dulu ke Sekolah Terdekat

Setelah peristiwa atap sekolah roboh Sabtu lalu, Disdikbud Tangsel akan memprioritaskan renovasi total SDN Pondok Cabe Udik 2.


Atap Sekolah Roboh, Ratusan Siswa SDN Pondok Cabe Udik Dua Gagal Ujian

27 November 2023

SDN Pondok Cabe Udik Dua di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan gagal menggelar ujian setelah atap sekolah ambrol diterpa angin,  Senin 27 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Atap Sekolah Roboh, Ratusan Siswa SDN Pondok Cabe Udik Dua Gagal Ujian

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni akan meninjau langsung kerusakan atap sekolah roboh akibat angin kencang itu.