TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Enang Syamsi akan mendeportasi empat warga negara Cina yang ditangkap pada Senin kemarin, 3 November 2014. Mereka memakai visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia. "Mereka menyalahgunakan visa, dalam waktu dekat kami akan deportasi," kata Enang, Rabu, 5 November 2014.
Keempat warga Cina itu berinisial D, 40 tahun, WU (31), CM (33), dan LR (42). Penangkapan mereka, kata Enang, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pekerja asing di pabrik plastik di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. (Baca lainnya: Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 150 Warga Asing)
Petugas Imigrasi lalu menyelidiki dan menangkap empat warga asing itu. "Anehnya, mereka juga membawa dua anaknya yang masih di bawah umur. Jadi semuanya enam orang," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi, empat warga Cina itu tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan. "Mereka sudah dua tahun di Indonesia dan baru sekarang terdeteksi," kata Enang. (Baca pula: Imigrasi Malang Deportasi Pekerja Asal Cina)
Empat paspor milik mereka, kata Enang, dikeluarkan oleh pemerintah Cina dengan izin visa kunjungan. Mereka nekat menggunakannya sebagai visa kerja. "Paspornya kami tahan semua," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, empat warga Cina beserta dua anaknya itu ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sekaligus proses deportasi ke negara asalnya. "Setelah penyelidikan selesai, mereka langsung kami deportasi dan tidak boleh kembali lagi ke Indonesia," kata Enang. (Lihat juga: Deportasi Guru, JIS Akui Kesalahan Administrasi)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler:
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Menteri ESDM Copot Dirjen Migas
Balas Dendam, Ayah Jepit Penis Pemerkosa Anaknya
Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000
6 Fakta tentang Pembunuh TKI di Hong Kong