TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Anton mengaku telah mengirimkan data dan dokumen dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Data tersebut diminta KPK sebagai bahan penyelidikan. "Surat KPK sudah kami terima dan datanya telah dikirim ke sana," kata Anton, Rabu, 5 November 2014.
Semula, dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Malang. Adapun kasus Jembatan Kedungkandang oleh Kepolisian Resor Malang Kota. Kejaksaan telah menghentikan penanganan perkara itu dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Sedangkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan masih diproses oleh polisi. (Baca juga: Kejaksaan Malang Menunggak Kasus Korupsi)
Anton mengatakan KPK akan mengambil alih penanganan dua kasus tersebut. Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus-kasus itu karena tahun depan Pemerintah Kota Malang menganggarkan pembangunan jembatan sebesar Rp 50 miliar. "Pembangunan dilanjutkan jika penanganan perkara dugaan korupsi itu selesai," katanya.
Sebelumnya, koordinator penyidik KPK, Christian, saat menangani perkara dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010 menyatakan telah meminta data ke Pemkot Malang.
Data dugaan korupsi tersebut dibutuhkan untuk memulai penyelidikan. KPK akan mengambil alih perkara karena penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian setempat berlarut-larut. "Sampai saat ini kedua kasus itu tak tuntas," katanya. (Baca berita sebelumnya: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Malang)
Anggaran pengadaan lahan RSUD Kota Malang diduga digelembungkan. Sebab, anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi itu sebesar Rp 7,3 miliar. Namun dalam transaksi jual-beli, harga tanahnya senilai Rp 1,7 juta per meter persegi.
Padahal, harga tanah sesuai nilai jual obyek pajak Rp 1 juta per meter persegi. Sedangkan di pasaran, harganya hanya Rp 700 ribu per meter persegi. Dengan penggelembungan harga itu, Pemerintah Malang dirugikan Rp 3 miliar. (Lihat juga: LSM Malang Laporkan Korupsi Rp 163 Miliar ke KPK)
Adapun dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jembatan Kedungkandang, polisi telah memeriksa 10 saksi. Polisi curiga proyek tersebut dimainkan. Musababnya, pada pembangunan tahap pertama dana yang telah dikucurkan sebesar Rp 7 miliar. Namun selama tiga bulan tak ada pembangunan yang berarti, selain hanya pendirian tiang pancang.
Kontrak dengan pelaksana proyek pun telah diputus karena melebihi batas waktu pengerjaan. Sesuai jadwal, pengerjaan jembatan selesai September 2013. Badan Pemeriksa Keuangan telah mengaudit secara investigasi proyek pembangunan jembatan sepanjang 113 meter ini.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000
Dukung Persib Vs Arema, Ridwan Kamil Buka Baju
Tiga Perilaku Aneh Pembunuh Dua TKI Indonesia
KPK Endus Modus Baru Koruptor, Apa Saja?
Bagus, Kinerja TKI Korban Pembunuhan di Hong Kong